Sabtu, 04/05/2024 - 14:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejakgung Tetapkan 1 Tersangka Tambahan Terkait Dugaan Korupsi Surya Darmadi

ADVERTISEMENTS

Kejakgung Tetapkan 1 Tersangka Tambahan Terkait Dugaan Korupsi Surya Darmadi

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan DFS, selaku karyawan di PT Duta Palma Group, sebagai tersangka penghalang-halangan penyidikan korupsi penguasaan lahan hutan oleh Duta Palma Group, Kamis (25/8). DFS, dijerat dengan sangkaan Pasal 21 Undang-undang (UU) 21/1999-20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, DFS langsung dilakukan penahanan. “Tersangka DFS, langsung dilakukan penahanan, untuk mempercepat proses penyidikan,” ujar Ketut, Kamis (25/8). DFS ditahan di Rutan Klas-I Jakarta Pusat (Jakpus).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Ketut menjelaskan, DFS, adalah karyawan di PT Duta Palma Group. Perusahaan tersebut, adalah milik tersangka korupsi Surya Darmadi. Kata Ketut, Surya Darmadi, juga mempercayakan DFS, sebagai Penasehat Hukum di PT Palma Satu, anak perusahaan Duta Palma Group. Dalam penyidikan, kata Ketut, tersangka DFS, melakukan penghalang-halangan penyidikan, atau obstruction of justice, terkait pengungkapan kasus yang menyeret Surya Darmadi sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
IOM Indonesia Menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI


“Perbuatan tersangka DFS, menghalangi, merintangi, mencegah proses hukum penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan penyidik kejaksaan, atas aset-aset lahan tersangka Surya Darmadi, dan PT Duta Palma,” kata Ketut. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Kata dia, DFS, bahkan melakukan upaya perintangan proses penegakan hukum atas penyitaan delapan bidang tanah seluas 37 ribu hektare, yang merupakan objek penyidikan dugaan korupsi Surya Darmadi, dan Duta Palma. “Bahwa perbuatan tersangka DFS tersebut, disangkakan dengan pasal 21 UU Tipikor,” ujar Ketut.   

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Kasus pokok terkait tersangka DFS ini, menyangkut soal penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group. Perusahaan milik Surya Darmadi itu, dituding melakukan penguasaan ilegal atas lahan hutan seluas 37 ribu hektare untuk perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group, dan lima anak perusahaannya di Indragiri Hulu, Riau. Yaitu, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Argo Lestari, PT Seberida Subut, PT Palma Satu, dan PT Kencana Alam Tani.  

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Rektor Unhas Tegaskan tak Ada Orang Dalam di SNPMB


Terkait dugaan tersebut, Kejakgung menegaskan, angka kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. Angka tersebut, terdiri dari Rp 9 sampai 10 triliun kerugian keuangan negara. Dan Rp 68 triliun, terkait dengan kerugian perekonomian negara. Dalam kasus tersebut, selain menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka, tim penyidik Jampidsus, juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau, Raja Tamsir Rachman (RTR) sebagai tersangka.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi