Rabu, 08/05/2024 - 10:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

 Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Ini Alasan Utamanya

ADVERTISEMENTS

Kemenhub menyebut butuh masukkan banyak pihak terkait penyesuaian tarif ojol

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan tarif baru ojek online. Hal itu sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers, Ahad (28/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Penumpang Keluhkan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub: Tak Melanggar Tarif Batas Atas
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Kementerian Perhubungan, kata dia, masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan. Termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Kemenhub, lanjutnya, juga akan segera menyampaikan ke masyarakat. Hal tersebut jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojek online ini.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Kenaikan tarif ojol itu tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Lebih Tinggi dari Prediksi, Jumlah Pergerakan Selama Mudik Lebaran Capai 242 Juta Orang


“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi