Minggu, 05/05/2024 - 12:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal Tiga Peridoe, Jokowi Nyatakan Taat Konstitusi dan Kehendak Rakyat

ADVERTISEMENTS

Konstitusi saat ini tidak memperbolehkan Jokowi kembali menjadi calon presiden

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

BANDUNG  – Presiden Joko Widodo menyatakan bakal taat terhadap konstitusi serta kehendak rakyat terkait wacana tiga periode jabatan presiden saat membuka Musyawarah Rakyat (Musra) I Jawa Barat di GOR Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat pada Ahad (28/8/2022)

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Walau dia menegaskan, konstitusi saat ini tidak memperbolehkan dia kembali menjadi calon presiden pada Pemilu 2024, namun dia berkata masyarakat bisa menyampaikan pendapat soal sosok calon presiden pada 2024.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Konstitusi tidak memperbolehkan, ya sudah jelas itu, dan sekali lagi saya akan terus taat konstitusi dan kehendak rakyat,” kata dia di depan hadirin yang merupakan pendukung dia.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Cerita Pemilik Rumah Lokasi Dugaan Bunuh Diri Brigadir RA

Ia menyebut Musyawarah Rakyat merupakan forum yang memungkinkan rakyat untuk bisa bersuara. Karena penyampaian pendapat merupakan hal yang wajar di negara demokrasi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Jangan sampai ada yang baru ngomong tiga periode juga sudah ramai. Itu kan tahapan wacana khan.Khan boleh saja orang menyampaikan pendapat,” kata dia. “Wong ada yang ngomong, ganti presiden kan juga boleh, Jokowi mundur, kan juga boleh. Ini kan negara demokrasi,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Meski begitu, ia pun mengingatkan hadirin untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi agar tidak secara anarkis dan agar tidak terburu-buru menentukan pilihan politiknya, karena memilih sosok pemimpin itu memerlukan kehati-hatian.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
PDIP akan Ajukan Kembali Puan Maharani Jadi Ketua DPR 2024-2029

“Saya titip lagi, hati-hati, hati-hati, ulah gurung gusuh (buru-buru), jangan buru-buru, ulah lepat (salah), jangan salah menentukan sikap,” kata dia.

Setelah reformasi, telah terjadi empat kali amandemen UUD 194 5oleh MPR, termasuk pada pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Amandemen pasal 7 UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR di Jakarta, 14-21 Oktober 1999. Hasilnya, ada sedikit perubahan untuk pasal 7 dan beberapa tambahan yang meliputi pasal 7A, 7B, dan 7C, sehingga setelah amandemen itu masa jabatan maksimal presiden dan wakil presiden hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama.


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi