Rabu, 08/05/2024 - 04:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Panggil Jaksa dengan Sebutan 'Bos', Edy Mulyadi Diberi Peringatan

ADVERTISEMENTS

Terdakwa Edy Mulyadi memanggil jaksa dengan sebutan bos, hakim memberi peringatan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Hakim ketua Adeng AK memberi peringatan kepada terdakwa Edy Mulyadi dalam sidang kasus “Jin Buang Anak” di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (30/8). Adeng keberatan dengan ucapan Edy saat memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kata “bos”.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Sidang hari ini rencananya beragendakan pemeriksaan ahli dari kubu Edy saja. Namun ada ahli dari Edy yang urung hadir di persidangan karena berhalangan. Adeng lantas menawarkan kepada para pihak agar pemeriksaan terdakwa Edy dapat dilangsungkan pada hari ini juga. Tim kuasa hukum Edy dan JPU pun menyepakatinya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Sesaat setelah pemeriksaan Edy dimulai, JPU melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Edy mengenai kasus yang menjeratnya. Edy sempat menyampaikan seluruh perkataannya dalam video Ibu Kota Negara (IKN) dikutip dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). JPU kemudian meminta apakah Edy mampu membuktikan hal tersebut di dalam persidangan hari ini.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Otorita: Penggunaan Material Hijau Menjadi Prioritas di Kawasan IKN


“Bilamana terdakwa bisa membuktikan B3 (Bahan, Berbahaya dan Beracun) tersebut bisa tunjukan tidak di dalam persidangan?” pinta JPU kepada Edy yang duduk di kursi pesakitan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Tadi anda ngomong soal lubang tambang atau B3?” tanya Edy kepada JPU.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Kan lubang-lubang menganga sebut B3, kan itu kaitan semua,” jawab JPU.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


“B3 itu kata saya, bukan kata Walhi, bos,” kata Edy sambil meninggikan suaranya.


Mendapati hal itu, Hakim Adeng berupaya menenangkan situasi sidang. Ia memberi peringatan kepada Edy atas responnya terhadap JPU. “Tolong jangan gunakan kata bos terhadap JPU,” kata Adeng.

Berita Lainnya:
Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Bali Januari-Maret Lampaui Kondisi Sebelum Covid-19


“Maaf yang mulia. Mohon maaf,” timpal Edy.


JPU mendakwa Edy Mulyadi melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.


Diketahui, eks calon legislatif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada akhir Januari 2022. Kasus yang menjerat Edy bermula dari pernyataannya soal lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut tempat jin buang anak. Pernyataan Edy sontak memancing reaksi keras sebagian warga Kalimatan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi