Sabtu, 27/04/2024 - 04:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Anggota Polisi Mendobrak Kamar Hotel, Istrinya Asyik Bobok dengan Anak Bapak Kades

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH –Salah satu anggota Bhayangkari berinisial EP (23) digerebek suaminya sendiri saat berduaan dengan pria lain di sebuah hotel bintang lima di kawasan Ilir Barat (IB) I Palembang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Istri dari Bripda AP itu kedepatan berduaan dengan IK (24) anak seoarang kepada desa (kades) asal Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Kapolsek IB I Kompol Roy A Tambunan mengungkapkan penggerebekan dilakukan atas dasar laporan Bripda AP yang bertugas di Polres Banyuasin.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pemkab Natuna Beri Izin Pegawai Bawa Anak ke Posyandu pada Jam Kerja  

“Jadi, semalam suaminya menghubungi Polsek IB I. Ketika anggota datang, suaminya sudah di TKP, jadi kami hanya mendampingi saja,” kata dia kepada wartawan, Rabu (31/8).

ADVERTISEMENTS

Menurut kapolsek, ketika di lokasi Bripda AP langsung mendobrak kamar hotel dan mendapati istrinya bobok dengan pria lain.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Keduanya tertangkap tangan saat sedang berduaan di dalam kamar hotel,” katanya.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa selimut yang terdapat bercak air mani serta selembar tisu bekas.

Berita Lainnya:
Pakar: Pertemuan Prabowo-Jokowi Tepis Isu Perpecahan

“Mereka sekarang sudah dipulangkan, karena memang proses hukumnya tidak bisa langsung ditahan. Tetapi proses hukumnya tetap berjalan. Hukumannya nanti, setelah putusan pengadilan,” jelasnya.

Menurut dia, Bripda AP sudah membuat laporan polisi terkait perbuatan perzinahan.

Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi