Kamis, 02/05/2024 - 18:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bahar Bebas, Fokus Urus Ponpes dan Keluarga

ADVERTISEMENTS

Habib Bahar langsung menuju ke pondok pesantren Tajjul Allawiyin di Parung.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 BANDUNG — Habib Bahar Bin Smith resmi bebas dari rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Barat sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Kamis (1/9/2022). Habib Bahar bebas setelah putusan vonis dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung keluar. Pascabebas, ia mengaku akan fokus mengurus pondok pesantren dan keluarga terlebih dahulu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Tadi pukul 03.00 WIB pagi keluar dari Rutan Polda Jabar,” ujar Ichwan Tuankotta kuasa hukum Habib Bahar saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Saat bebas dari rutan Polda Jabar, ia turut mendampingi Habib Bahar bersama pengacara lain, kerabat serta orang-orang terdekat. Habib Bahar langsung menuju ke pondok pesantren Tajjul Allawiyin di Parung, Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Ichwan mengatakan Habib Bahar berterimakasih kepada umat Islam dan pecinta Habib Bahar yang sudah memberi banyak dukungan selama proses hukum berjalan. Selanjutnya, kliennya akan fokus untuk mengurus pondok pesantren dan keluarga.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Masih Baper, Hotman Paris Sindir Rocky Gerung Bujang Lapuk, Pengacara Kondang Ini Juga Pertanyakan Profesi Dosen Sambil Bilang Begini


“Ya beliau menitip pesan akan fokus di pondok pesantren dan dekat keluarga, belum ada rencana dakwah keluar,” katanya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memberi vonis 6 bulan 15 hari penjara kepada Habib Bahar. Terdakwa kini divonis 7 bulan penjara.


“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan penjara,” ujar Ketua majelis hakim Untung Widarto ditemani anggota hakim Elly Endang dan Robert Siahaan seperti dikutip dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/8/2022).


Majelis hakim menilai terdakwa HB Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith telah terbukti dan secara sah meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap. Sedangkan ia mengerti setidaknya patut menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Berita Lainnya:
Ditanya Peluang Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Saya Tahu Ukur Baju


Vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung lebih tinggi dari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yaitu 6 bulan 15 hari. Namun karena Habib Bahar sudah menjalani penahanan sejak Januari tahun 2022 maka majelis hakim meminta terdakwa dikeluarkan.


“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara,” ujarnya.


Sedangkan majelis hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti dan bersalah sebagaimana dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidiar,” ungkapnya.


 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi