Rabu, 08/05/2024 - 00:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Temuan Komnas HAM di Kasus Sambo Sudah Proses DIjalankan Polisi

ADVERTISEMENTS

Proses perkara extra judicial killing dan obstruction of justice sudah dilakukan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Ketua Tim Gabungan Khusus kasus kematian Brigadir J, Komjen Agung Budi Maryoto, mengatakan ada tiga substansi penting dalam laporan hasil investigasi Komnas HAM. Salah satunya terkait dengan extra judicial killing.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Laporan hasil penyelidikan Komnas HAM secara resmi disampaikan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui peran Tim Gabungan Khusus, Kamis (1/9). Tim tersebut, adalah bentukan Jenderal Sigit, khusus untuk mengungkap fakta, dan penyidikan kasus kematian Brigadir J itu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sejumlah substansi temuan Komnas HAM ini, sebenarnya sudah dalam proses penanganan polisi. Di antaranya extra judicial killing maupun obstruction of justice.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Menurut Agung, temuan pertama Komnas HAM adalah extra judicial killing,”Kasus tersebut adalah pembunuhan. Yang dalam istilah Komnas HAM, disebut sebagai extra judicial killing,” kata Agung.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Dua Jam Bertemu Airlangga, Prabowo Terlihat Banyak Senyum, Ada Apa?

Istilah extra judicial killing, menurut Agung, di kepolisian adalah pembunuhan. Dalam penyidikan yang sedang berjalan, kata Agung, istilah tersebut mengacu pada sangkaan yang sudah dialamatkan kepada lima tersangka, adalah Pasal 340, dan Pasal 33 tentang pembunuhan berencana, dan pembunuhan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Sebenarnya sama saja (extra judicial killing dengan pembunuhan). Tetapi, kalau di kepolisian itu sesuai dengan Pasal 340 (dan Pasal 338),” begitu kata Agung.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Lima tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Maruf. Tersangka terakhir yang ditetapkan adalah Putri Candrawathi Sambo, isteri dari Irjen Sambo.

Berita Lainnya:
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi Hari Ini

Substansi kedua temuan Komnas HAM adalah kenihilan fakta atas dugaan kekerasan, maupun penganiayaan. Kata Agung,  Komnas HAM memastikan pembunuhan terhadap Brigadir J, tanpa disertai dengan adanya tindak pidana kekerasan, ataupun penyiksaan.

Substansi ketiga temuan Komnas HAM adalah  rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J, disertai dengan praktik obstruction of justice.

Dalam perkara temuan inipun, menurut Agung, pihaknya juga sedang dilakukan penanganan pidana praktik obstruction of justice tersebut. Dijelaskannya, penyidikan oleh Polri, sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice.

Para tersangka itu, adalah Irjen Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria (ANT), Kombes Arif Rahman Arifin (AR), Kompol Baiqunia Wibowo (BW), dan Kompol Chuck Putranto (CP).

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi