Selasa, 30/04/2024 - 00:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komnas Perempuan: Ibu PC Memiliki Hak Membela Diri

ADVERTISEMENTS

Perempuan yang berhadapan dengan hukum memiliki sejumlah hak yang dijamin dalam KUHP.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Komisi Nasional Anti-kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai bahwa tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigsdir J, Putri Candrawati (PC) tetap memiliki hak untuk membela diri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kendatipun laporannya terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J itu dihentikan oleh kepolisian.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurut Komnas Perempuan, penetapan Putri Candrawati sebagai tersangka atau perempuan yang berhadapan dengan hukum memiliki sejumlah hak yang dijamin dalam kitab undang-undang hukum acara pidana.

ADVERTISEMENTS

Di antaranya, hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, hak untuk melakukan pembelaan diri dan juga hak atas kesehatan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Prediksi Tepat Biden Perkirakan Serangan Balasan Iran

Karena itulah Komnas Perempuan dalam siaran persnya, mendorong agar PC mendapatkan pendampingan psikologis.

“Mengingat kondisi psikologis Ibu PC, sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi LPSK, Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikolog dan psikiater sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan,” kata Komnas Perempuan dikutip dari website resminya pada Sabtu (3/9).

Menurut KomnasPR, dengan adanya proses pendampingan psikologis kedepannya akan memungkinkan PC untuk memberikan keterangan (kesaksian) sehingga memperlancar proses hukum kasus ini.

Berita Lainnya:
Anggawira: Putusan MK Dinilai Jadi Sinyal Positif bagi Indonesia 

“Selain merupakan bagian dari upaya pemulihan PBH sejak awal proses hukum hingga persidangan dan pasca putusan pengadilan, proses pedampingan psikologis akan memungkinkan ibu P untuk memberikan keterangan sehingga memperlancar proses hukum kasus ini,” kata KomnasPR.

Karenanya, Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum menghormati dan memenuhi hak-hak PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan.

“Untuk kelanjutan pemeriksaan Komnas HAM dan Komnas Perempuan, masih akan terus berproses dan melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait,” kata KomnasPR.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi