Minggu, 05/05/2024 - 22:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Pengadilan Myanmar Vonis Mantan Dubes Inggris Satu Tahun Penjara

ADVERTISEMENTS

Bowman dipenjara karena tidak melaporkan tempat tinggal mereka.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 BANGKOK — Pengadilan di Myanmar yang dikuasai militer pada Jumat (2/9/2022) menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mantan duta besar Inggris, Vicky Bowman karena tidak mendaftarkan tempat tinggalnya. Bowman dan suaminya, yang merupakan seorang warga negara Myanmar, masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara di Penjara Insein di Yangon.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Sejak 2013, Bowman menjabat sebagai kepala Myanmar Centre for Responsible Business, yaitu sebuah kelompok penasihat etika bisnis yang mencakup promosi hak asasi manusia melalui bisnis yang bertanggung jawab di Myanmar. Tuduhan terhadap Bowman telah secara luas dilihat sebagai dalih untuk menindaknya karena pandangan dianggap kritis oleh junta.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Berpantun Tentang Ikan, Dubes Iran: Indonesia Yang Aku Sayangi, Selamat Hari Idul Fitri
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Kami akan terus mendukung Bowman dan keluarganya sampai kasus mereka diselesaikan,” ujar Kantor Luar Negeri Inggris di London.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Bowman dan suaminya ditangkap pada 24 Agustus. Bowman menjabat sebagai utusan Inggris pada 2002-2006. Tugas pertama Bowman sebagai diplomat di Myanmar adalah pada 1990-1993 sebagai sekretaris kedua kedutaan Inggris.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Bowman dan suaminya ditahan, karena tahun lalu mereka tidak menyampaikan pemberitahuan kepada pihak berwenang ketika pindah dari alamat terdaftar mereka di Yangon ke Kotapraja Kalaw di negara bagian Shan di Myanmar timur-tengah.  Mereka ditangkap dalam perjalanan kembali ke Yangon.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
ASEAN Desak Penghentian Kekerasan Terkait Konflik di Myanmar  


Bowman dan suaminya, Htein Lin, didakwa berdasarkan Undang-Undang Imigrasi dan Aturan Pendaftaran Orang Asing.  Bowman telah mengajukan visa untuk melakukan bisnis di Myanmar. Dia didakwa melanggar aturan visa karena tidak mematuhi peraturan yang mengatur orang asing.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Bowman dapat dikenai hukuman enam bulan hingga lima tahun penjara karena  mengubah alamat pada kartu pendaftaran izin tinggal resminya. Tindakan Bowman itu secara otomatis membuatnya melanggar Undang-Undang Imigrasi. Hukuman tingkat tinggi terhadap orang asing biasanya diikuti dengan pengusiran mereka dari Myanmar sebelum mereka menjalani hukuman penuh, meskipun masa penahanan mereka terkadang bisa berlangsung selama berbulan-bulan.


sumber : AP

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi