Kamis, 02/05/2024 - 22:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polri Segera Lengkapi Berkas Perkara 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

ADVERTISEMENTS

Jaksa mengembalikan berkas lima perkara lima tersangka kasus pembunuhan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Bareskrim Polri akan melengkapi pelengkapan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Parsetyo mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah mengembalikan berkas lima tersangka kasus tersebut, dengan meminta agar tim penyidikan di kepolisian, memenuhi seluruh syarat formil, dan materiil, agar perkara pembunuhan Brigadir J itu dapat disorongkan ke persidangan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Menurut Dedi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara itu (P-19), pada Kamis (1/9). “Artinya, fokus penyidikan saat ini, untuk segera menyempurnakan berkas lima tersangka tersebut, untuk bisa segara P-21 (berkas lengkap),” ujar Dedi di Mabes Polri, di Jakarta, Jumat (2/9).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Dedi menambkan, dari catatan JPU dalam pengembalian berkas, disertai dengan sejumlah petunjuk untuk penyempurnaan. Namun ia, tak menerangkan, apa yang kurang dari berkas lima tersangka itu. “Nanti kalau sudah P-21, akan segera saya sampaikan lagi. Intinya, dalam penyempurnaan tersebut, penyidik akan memenuhi petunjuk-petunjuk yang sudah disampaikan oleh jaksa penuntut umum, seperti bukti-bukti, dan yang lainnya,” kata Dedi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Menaker Ajak Perusaahn Berduit Gelar Mudik Gratis untuk Karyawan


Lima berkas perkara yang dikembalikan oleh JPU, atas nama tersangka Ferdy Sambo (FS), Richard Eliezer (RE), Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Maruf (KM). Empat tersangka itu, berkas hasil penyidikannya diserahkan awal, pada Jumat (19/8) lalu, ketika tim Dirtitpidum Bareskrim Polri, menetapkan Putri Candrawathi Sambo (PC) sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Sementara untuk satu berkas tersangka PC, dilimpahkan ke JPU, pada Selasa (30/8) kemarin.  Terhadap lima tersangka itu, mengacu berkas perkara, disangkakan dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan Pasal 56 ke-1 KUH Pidana.


Kelima tersangka itu, terancam hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara karena melakukan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto bersama-sama melakukan pembunuhan, dan memberikan sarana kepada orang lain, untuk melakukan kejahatan menghilangkan nyawa orang lain.

Berita Lainnya:
Imbauan Warung Madura Tak Buka 24 Jam, Komisi VI: Harusnya Diberlakukan untuk Minimarket, Bukan Toko Kecil


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, proses pengembalian berkas (P-19) dari jaksa ke penyidik, dilakukan pada Kamis (1/9). “Tim penyidikan di Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, memilik waktu tujuh hari untuk melengkapi berkas kelima tersangka tersebut, sebelum dikembalikan ke jaksa penuntutan,” terang Ketut, Jumat (2/9).


Dia menambakan, dari berkas pengembalian, tim JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) memberikan sejumlah petunjuk khusus terhadap masing-masing berkas. Terhadap berkas perkara tersangka FS, RE, RR, dan KM belum lengkap secara formil, maupun materiil. “Oleh karenanya, perlu untuk segera dilengkapi, atau dipenuhi oleh tim penyidik,” kata Ketut.


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi