Minggu, 05/05/2024 - 00:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polri Sudah Pecat 2 Perrwira Tersangka Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

ADVERTISEMENTS

Keduanya mendapat sanksi berat karena dianggap terlibat perbuatan tercela.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA  — Dua dari tujuh perwira Polri tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) sudah dipecat. Pada Jumat (2/9) malam, setelah bersidang selama 12 jam, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi memecat Komisaris Polisi (Kompol) Baiquni Wibowo (BW).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Sebelumnya, lewat sidang selama 15 jam, Jumat (2/9) dini hari, KKEP juga memecat Kompol Chuck Putranto dari kenggotaan Korps Bhayangkara.  

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH (pecat) dari anggota kepolisian,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat konfrensi pers pemecatan Kompol BW, pada Jumat (2/9) malam di Gedung TNCC Polri, di Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Putusan serupa, PTDH dari anggota Polri, juga ketok palu dalam sidang KKEP, untuk Kompol CP, Jumat (2/9) dini hari. Irjen Dedi menerangkan, kedua perwira menengah itu, sama-sama disanksi atas pelanggaran berat, terkait perbuatan tercela.  Keduanya tersangkut tindak pidana obstruction of justice, atau menghalangi pengungkapan, dan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Namun yang membedakan amar putusan KKEP terhadap Kompol BW, dan Kompol CP, adalah mengenai sanksi administratif, berupa penahanan di dalam penempatan khusus (patsus) yang sudah dijalankan oleh keduanya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Jasa Marga: 961 Ribu Kendaraan Sudah Kembali ke Jabotabek pada H+3 Lebaran


KKEP, menghukum Kompol CP dengan patsus di sel Provos Polri selama 24 hari, terhitung 5 sampai 29 Agustus 2022. Sedangkan Kompol BW, dipatsuskan selama 23 hari.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Irjen Dedi menerangkan, atas putusan sidang KKEP itu, baik Kompol CP, dan Kompol BW, sama-sama mengajukan banding. “Yang itu (banding) adalah hak dari yang bersangkutan pelaku pelanggaran,” ujar Dedi.


Proses banding tersebut, menurut aturan internal Polri, diajukan dalam bentuk tertulis selama 3 hari setelah putusan. Dan dalam waktu kerja 21 hari, KKEP banding, akan memutuskan final terkait pemecatan tersebut, dikoreksi atau tidak. Namun kata Irjen Dedi, putusan banding adalah upaya hukum final terhadap putusan PTDH.


Kompol CP, sebelum pemecatan ini, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Kompol BW, sebelum pemecatan, merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Keduanya, menjadi tersangka obstruction of justice, terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam kasus penghalang-halangan penyidikan itu, Polri menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka.

Berita Lainnya:
Aturan Haji Tahun Ini Diperketat, Begini Penjelasannya


Lima tersangka lainnya, adalah mantan Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo (FS); Brigjen Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karo Paminal Propam; Kombes Agus Nurpatria (AN) selaku mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri; AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) selaku mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri; dan, AKP Irfan Widyanto (IW) selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.


Tujuh perwira tinggi, dan menengah itu, dijerat dengan sangkaan pidana Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan Pasal 233 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Khusus terhadap Irjen Sambo, selain menjadi tersangka obstruction of justice, juga ditetapkan tersangka dalam pidana pokok kasus tersebut. Ia terlibat pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J.


Irjen Sambo dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana, sidang KKEP, pada Jumat (26/8) juga sudah memutuskan pemecatan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi