Rabu, 01/05/2024 - 13:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jaksa Kasus KM 50 Pembunuhan Laskar FPI Dipindah ke Maluku

ADVERTISEMENTS

Todung mengakui pemindahan itu terjadi saat dirinya menunggu hasil kasasi KM 50.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Kejaksaan memindahtugaskan Kordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI), Zet Todung Allo ke Provinsi Maluku Utara (Malut). Pemindahan itu dilakukan sebagai bentuk promosi yang dilakukan sejak 8 Agustus 2022, lalu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Kepada Republika, Todung membenarkan pemindahan itu dilakukan disaat tim JPU menunggu hasil dari proses kasasi kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM), unlawfull killing tersebut. “Betul. Saya sudah dipindahkan ke Maluku Utara,” kata Todung, Sabtu (4/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Kata Todung, sebetulnya pemindahan tersebut, tak terkait dengan pernyataannya baru-baru ini, tentang kelambanan proses kasasi yang ditunjukkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sebab, permutasian itu sudah dijadwalkan oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada Senin (8/8), lalu.

ADVERTISEMENTS


“Tidak ada kaitannya. Karena saya ini (dipindahkan) oleh pimpinan (Kejakgung) sebagai promosi,” ujar Todung.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Todung, dalam promosi tersebut, ditunjuk sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara di Sofifi. Sebelumnya, ia berdinas tugas sebagai Kordinator Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) di Kejakgung. Tetapi, dikatakan Todung, promosi ditujukan kepadanya sepekan setelah Mahkamah Agung (MA) menerima salinan kasasi kasus pembunuhan KM 50. Persisnya, pada 2 Agustus 2022.


Sebelumnya Todung mengungkapkan, kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) yang melibatkan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, berdampak pada proses pengajuan kasasi kasus unlawfull killing enam anggota Laskar FPI. Todung mengatakan, berkas kasasi perkara unlawfull killing, baru dilimpahkan oleh PN Jaksel ke MA setelah gembar-gembor kasus Sambo mencuat ke publik.


Memori kasasi JPU atas kasus pelanggaran HAM pembunuhan Laskar FPI itu resmi diajukan ke PN Jaksel sejak Selasa 22 Maret 2022. Tetapi, PN Jaksel, baru memproses administrasi kasasi ke MA atas kasus itu, 29 Juli 2022. Atau lima bulan setelah JPU resmi mengajukan kasasi.

Berita Lainnya:
Seorang Petugas Gugur usai Padamkan Kebakaran di Gedung LBH Jakarta


“Kita belum menerima hasil kasasi karena oleh PN Jaksel, baru mengirimkan berkas kasasi perkara itu (unlawfull killing) setelah ada kasus Sambo ribut-ribut ini,” ujar Todung pekan lalu.


Pun, kata Todung, PN Jaksel baru memberitakan kepada tim JPU, berkas kasasi KM 50, baru disorongkan ke MA pada 2 Agustus 2022. “Jadi, kita (JPU) pertanyakan juga kenapa itu lama sekali. Dan kenapa setelah ada kasus Sambo ini, PN (Jaksel), baru memberikan (berkas kasasi) ke MA,” ujar Todung. Todung tak mau berspekulasi tentang apapun. Apakah ada kelindan khusus kasus Irjen Sambo, dengan kasasi perkara pembunuhan enam Laskar FPI.


Tetapi, Todung mencermati desakan publik, dalam kasus Sambo, yang meminta Polri membuka kembali pengungkapan kasus pembunuhan enam pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang terjadi pada 2020 lalu. Kapolri Listyo Sigit Prabowo, bahkan menyampaikan kepada Komisi III DPR RI, tentang wacana penyidikan baru kasus KM 50 tersebut, Rabu (24/8).


“Kalau penyidikan baru itu bisa saja. Tetapi, itu menjadi kewenangan penyidikan (Polri), jika ada ditemukan, atau ada yang mengajukan bukti-bukti baru,” ujar Todung menanggapi pernyataan Kapolri. “Dan itu (penyidikan ulang) dilakukan setelah kasus ini (KM 50) inkrah dulu,” sambung Todung. Namun begitu, dikatakan Todung, tanpa adanya bukti-bukti baru, penyidikan baru kasus tersebut, dapat dilakukan melalui perintah hakim MA dalam putusan kasasi yang sedang berjalan sekarang ini.


Meskipun begitu, menurut Todung, paling penting saat ini, dari putusan kasasi itu, diharapkan dia, dapat mengubah putusan majelis hakim PN Jaksel yang melepas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella, dari jeratan hukuman pidana. Padahal, dikatakan Todung, dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan dua terdakwa anggota Resmob Polda Metro Jaya itu, bersalah melakukan pembunuhan enam Laskar FPI. Sementara satu tersangka dalam kasus tersebut, Ipda Elwira Pribadi, tak dilakukan penuntutan, karena dinyatakan tewas sebelum sidang.

Berita Lainnya:
Nasdem Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta


“Jadi sesuai dengan kasasi dari yang kami (JPU) lakukan, meminta agar hakim di Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa perkara ini (KM 50), mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan memberikan hukuman pidana terhadap dua terdakwa (Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella) yang sudah terbukti bersalah, melakukan pembunuhan, tetapi tidak dipidana, dan tidak diberikan hukuman, dan dilepas,” kata Todung.


Humas PN Jaksel, membantah penjelasan Todung tentang proses kasasi tersebut. Humas PN Jaksel, Hakim Haruno menerangkan, putusan yang melepaskan dua terdakwa pembunuhan di KM 50, atas nama Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella, diketok pada 18 Maret 2022. JPU resmi mengajukan kasasi, dua hari setelah putusan. Persisnya, pada 20 Maret 2022. Dalam pengajuan kasasi, kata Haruno, pemberitahuan terhadap para terdakwa, resmi pada 11 Mei 2022. Selanjutnya, kata Haruno, sepekan selepas itu, pada 24 Mei 2022, tercatat PN Jaksel melakukan pengiriman berkas kasasi ajuan JPU, ke MA.


Menengok runutan tanggal tersebut, kata Haruno, proses pengajuan kasasi, berjalan wajar. “Secara administrasi, kita melihat itu, masih dalam proses yang sangat wajar. Sangat normal,” terang Haruno. Menurut dia, dari rentetan tanggal proses kasasi tersebut, pun menjawab curiga JPU, juga publik, yang menilai pengiriman berkas dari PN Jaksel, ke MA terkait pembunuhan para pengawal Habib Rizieq Shihab tersebut, berkelindan dengan kasus Irjen Sambo yang beriak di media belakangan. “Kami (PN Jaksel), tidak ingin ada mengait-ngaitkan masalah ini, apakah ada kaitannya ke situ (kasus Irjen Sambo) atau tidak,” ujar Haruno.


 

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi