Rabu, 01/05/2024 - 05:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Sri Lanka akan Sahkan RUU yang Pangkas Masa Jabatan Presiden

ADVERTISEMENTS

Sri Lanka juga tengah dalam proses menyusun undang-undang antiteror baru.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 KOLOMBO — Menteri Luar Negeri (Menlu) Sri Lanka Ali Sabry mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan pangkas masa jabatan presiden akan disahkan menjadi UU beberapa pekan ke depan. RUU nantinya akan membutuhkan dua pertiga mayoritas di DPR untuk menjadi undang-undang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Amandemen baru akan mengurangi kekuasaan presiden dan mengembalikan pemerintahan partisipatif,” kata Sabry.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


RUU diusulkan untuk membantu menopang stabilitas dan meredakan kerusuhan yang dipicu oleh krisis keuangan terburuk negara itu dalam beberapa dekade. Krisis memuncak pada Juli ketika presiden Gotabaya Rajapaksa melarikan diri dari negara dan mengundurkan diri. Ia kemudian digantikan oleh Ranil Wickremesinghe.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Pemantau Sanksi PBB: Rudal Korut Mendarat di Ukraina


Amandemen yang diusulkan akan membentuk dewan konstitusional dan sembilan komisi independen untuk meningkatkan pemerintahan. Komisi tersebut akan bekerja untuk mempromosikan hak asasi manusia hingga meningkatkan pengawasan audit terhadap badan-badan pemerintah dan mendukung penyelidikan anti-korupsi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Sabry mengatakan Sri Lanka juga tengah dalam proses menyusun undang-undang antiteror baru yang akan sejalan dengan praktik terbaik internasional. Menjelang sidang Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mulai minggu depan, Sabry mengatakan Sri Lanka akan menentang setiap upaya internasional untuk mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran hak selama perang negara itu melawan militan Macan Tamil.

Berita Lainnya:
Amnesty Internasional: Prancis Berlakukan Pembatasan Aksi Solidaritas Bela Palestina


“Sikap kami sangat jelas. Kami adalah peserta yang bersemangat dalam komunitas internasional dan bermaksud untuk berdiskusi dengan semua mitra bilateral dan multilateral,” katanya. “Tetapi mekanisme eksternal apa pun yang tidak kami setuju karena Konstitusi kami tidak mengizinkannya,” ujarnya menambahkan.


Sri Lanka mengakhiri perang saudara 25 tahun antara pemberontak separatis dari etnis minoritas Tamil dan pasukan pemerintah pada 2009. Kelompok hak asasi menuduh kedua belah pihak melakukan pelanggaran selama perang.


 


sumber : Reuters

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi