Rabu, 22/05/2024 - 03:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Sri Lanka akan Sahkan RUU yang Pangkas Masa Jabatan Presiden

Sri Lanka juga tengah dalam proses menyusun undang-undang antiteror baru.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 KOLOMBO — Menteri Luar Negeri (Menlu) Sri Lanka Ali Sabry mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan pangkas masa jabatan presiden akan disahkan menjadi UU beberapa pekan ke depan. RUU nantinya akan membutuhkan dua pertiga mayoritas di DPR untuk menjadi undang-undang.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Amandemen baru akan mengurangi kekuasaan presiden dan mengembalikan pemerintahan partisipatif,” kata Sabry.


RUU diusulkan untuk membantu menopang stabilitas dan meredakan kerusuhan yang dipicu oleh krisis keuangan terburuk negara itu dalam beberapa dekade. Krisis memuncak pada Juli ketika presiden Gotabaya Rajapaksa melarikan diri dari negara dan mengundurkan diri. Ia kemudian digantikan oleh Ranil Wickremesinghe.

Berita Lainnya:
Digempur Pejuang Palestina, Israel Mundur dari Al-Zaytoun


Amandemen yang diusulkan akan membentuk dewan konstitusional dan sembilan komisi independen untuk meningkatkan pemerintahan. Komisi tersebut akan bekerja untuk mempromosikan hak asasi manusia hingga meningkatkan pengawasan audit terhadap badan-badan pemerintah dan mendukung penyelidikan anti-korupsi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Sabry mengatakan Sri Lanka juga tengah dalam proses menyusun undang-undang antiteror baru yang akan sejalan dengan praktik terbaik internasional. Menjelang sidang Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mulai minggu depan, Sabry mengatakan Sri Lanka akan menentang setiap upaya internasional untuk mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran hak selama perang negara itu melawan militan Macan Tamil.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Korut Rilis Lagu Puja-Puji Kim Jong-Un


“Sikap kami sangat jelas. Kami adalah peserta yang bersemangat dalam komunitas internasional dan bermaksud untuk berdiskusi dengan semua mitra bilateral dan multilateral,” katanya. “Tetapi mekanisme eksternal apa pun yang tidak kami setuju karena Konstitusi kami tidak mengizinkannya,” ujarnya menambahkan.


Sri Lanka mengakhiri perang saudara 25 tahun antara pemberontak separatis dari etnis minoritas Tamil dan pasukan pemerintah pada 2009. Kelompok hak asasi menuduh kedua belah pihak melakukan pelanggaran selama perang.

ADVERTISEMENTS


 

ADVERTISEMENTS


sumber : Reuters

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi