Sabtu, 04/05/2024 - 12:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Aftech Pecat Rionald Soerjanto Usai Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 37 Miliar

ADVERTISEMENTS

RAS diduga melakukan aksinya dengan modus menimbulkan reseller rekayasa.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan Rionald Anggara Soerjanto (RAS). Penahanan ini dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Agustus 2022 dan ditangkap pada 31 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Kini, berkas perkara milik pria asal Cirebon, Jawa Barat tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Dengan sudah ditetapkannya sebagai tersangka dan ditahan, Director of Marketing, Communication & Community Development Aftech, Abynprima Riski mengatakan pihaknya telah memberhentikan Rionald Soerjanto.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Terkait pemberitaan saat ini mengenai Bapak Rionald, Aftech telah memutuskan untuk menon-aktifkan Bapak Rionald sebagai Ketua Departemen Digital ID & Digital Signature Aftech,” kata Abynprima dalam keterangan pers pada Rabu (7/9).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Penonaktifan RAS tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No.040/AFTECH/Governance/IX/2022. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir dan Sekretaris Jenderal Budi Gandasoebrata itu sudah diserahkan kepada RAS. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Bunuh dan Timbun Jasad Istri di Rumah, Suami Terancam Hukuman Mati


Abynprima menegaskan, RAS selaku Co-Founder Digidata sudah tidak ada lagi dalam struktur Aftech. “Ya betul (sudah bukan menjadi bagian Aftech) pemberhentian. Sudah tidak dalam struktur Aftech, mengingat sudah ada surat keputusan penonaktifan,” ucap dia.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Di sisi lain, Direktur Operasional di PT Asli Rancangan Indonesia Agus Christianto memastikan RAS sudah tidak lagi bekerja di PT Asli Rancangan Indonesia sejak 27 Agustus 2022. Sebab, RAS menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan nominal fantastis. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Agus menjelaskan, RAS diduga melakukan perbuatannya itu saat menjabat sebagai Direktur Operasional PT Asli RI pada tahun 2018-Agustus 2021. Selain itu, RAS diduga melakukan aksinya dengan modus menimbulkan Reseller Rekayasa yang seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia.


“Padahal mereka tidak bekerja apa-apa, dan uang fee yang diterima oleh para reseller rekayasa itu sebagian besar ditransfer kembali ke rekening Rionald,” sebut Agus.


Agus mengungkapkan, selain perkara tersebut, pihaknya juga melaporkan RAS ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan dalam pembelian-pembelian Capital Expenditure (Capex) perusahaan Asli RI.

Berita Lainnya:
Gempa Garut 6,5 SR Guncang Jakarta, Ribuan Warga Apartemen Kalibata City Berhamburan Menyelamatkan Diri


“Kami melaporkan jumlah kerugian perusahaan akibat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RAS kurang lebih Rp 100 miliar,” ujar Agus. 


Dari jumlah tersebut yang sudah dapat dibuktikan oleh penyidik senilai Rp 37,4 miliar, dari sisi reseller rekayasa. Sedangkan, dugaan kerugian dari sisi pembelian Capex masih didalami oleh penyidik


Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan RAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (8/8) lalu.


“Iya (tersangka). Sejak Senin lalu,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan. 


Bareskrim Polri segera melakukan pemanggilan terhadap pria asal Cirebon tersebut sebagai tersangka pada Kamis (11/8). “Hari Kamis, panggilannya jam 10,” ujar Whisnu.


Sebelum ditangkap, Rionald lebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka pada Senin (29/8), terkait kasus dugaan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia. 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi