Sabtu, 11/05/2024 - 02:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

ICW Heran Sejumlah Koruptor Mudah Dapat Remisi: Korupsi Dianggap Kejahatan Biasa

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEHICW mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, sejumlah koruptor dinilai dengan mudah mendapat remisi atau pengurangan hukuman.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Pada Selasa (6/9), ada sebanyak 23 koruptor yang bebas dari lapas usai mendapat Pembebasan Bersyarat (PB). Ditjen Pemasyarakatan membenarkan sejumlah napi korupsi memang sempat mendapat remisi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Berkat remisi itu, mereka bisa bebas lebih cepat karena telah menjalani 2/3 masa penahanan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Salah satu yang jadi sorotan ialah mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ia mendapat remisi selama 7 bulan yang membuatnya memenuhi syarat untuk bebas bersyarat.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Total, ia menjalani penahan selama 2 tahun 1 bulan. Padahal, dia adalah terpidana 3 kasus berbeda, yakni suap, pencucian uang, hingga pemufakatan jahat yang divonis hakim 2 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menilai remisi bagi Pinangki ini hanyalah salah satu bagian dari fenomena yang terjadi sejak 2019 terkait pemberantasan korupsi. Dia menilai, ada upaya normalisasi penanganan perkara korupsi di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Kedua saya kira yang harus kita lihat adalah fenomena terakhir sejak 2019 saya menyebutnya sebagai normalisasi penanganan perkara korupsi di Indonesia,” kata Topan dalam diskusi Populi Center dengan Tajuk Masa Depan Pemberantasan Korupsi: Evaluasi Desain Kelembagaan Pemberantasan Korupsi di Indonesia yang ditayangkan di Kanal YouTube Populi Center, Rabu (7/9).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
PAN Tak Ambil Pusing Megawati Jadi Amicus Curiae MK

Adnan menjelaskan upaya normalisasi yang dimaksudnya. Dia melihat upaya yang cukup keras yang pernah dilakukan oleh lembaga penegak hukum dalam membasmi korupsi, khususnya KPK, di beberapa waktu lalu mengalami kemunduran.

“Itu sekarang justru mengalami setback. Ada pemberian remisi yang itu tentu dari akal sehat kita sebagai masyarakat melihat bahwa korupsi sebenarnya merupakan kejahatan yang serius, kejahatan kerah putih, kejahatan karena jabatan, itu kemudian dianggap sebagai sebuah kejahatan yang biasa,” kata dia.

Dia pun kemudian bicara soal remisi yang diberikan kepada mantan Jaksa Pinangki. Dia menilai pemberian remisi itu telah mengguncang akal sehat masyarakat.

“Tentu kita sebagai masyarakat yang punya akal sehat terenyuh ketika ada seorang Jaksa misalnya Pinangki yang terlibat dalam perkara besar di Kejaksaan Agung, baru dua tahun kemudian sudah menghirup udara bebas,” kata dia.

“Nah ini pertanyaannya kita serius enggak, kita serius memberantas korupsi? jika kebijakan yang ada hari ini itu terlihat secara telanjang merupakan bagian dari upaya normalisasi terhadap korupsi maka pemerintah sebenarnya juga sudah tidak memiliki legitimasi untuk mengatakan bahwa mereka serius untuk memberantas korupsi,” sambung dia.

Jaksa Pinangki usai melakukan pemeriksaan.

Selain adanya upaya normalisasi, Adnan juga melihat praktik pemberantasan korupsi saat ini tidak mengarah ke level state alias negara.

Berita Lainnya:
Kirim Sinyal Koalisi, Cak Imin Sodorkan 8 Agenda Perubahan kepada Prabowo

“Misalnya praktik-praktik konflik kepentingan yang mengemuka di berbagai posisi jabatan publik di Indonesia bahkan kadang-kadang Jabatan itu sendiri conflicting antara satu posisi dengan posisi yang lain yang itu dimiliki oleh satu orang,” kata dia.

Dia mencontohkan misalnya pengawas auditor menjadi komisaris di BUMN. Hal itu tentunya tidak nyambung, dan terdapat konflik peran.

“Itu kan conflicting perannya gitu ya yang satu ngawasin yang satu kemudian ada di dalam lembaga yang akan diaudit atau yang menjadi objek audit. Nah ini belum termasuk lagi persoalan-persoalan lain yang juga bisa kita amati,” kata dia.

Di sisi lain, lembaga antikorupsi pun, ucap dia, yang diharapkan bisa mengusut korupsi macam itu mengalami kemunduran. Termasuk dialami oleh KPK.

“Kelembagaan antikorupsi yang ada yang selama ini diharapkan itu bisa di-lead oleh KPK misalnya juga mengalami kegagalan setidaknya setelah pemerintah mengambil keputusan politik untuk mengamputasi KPK dan itu implikasinya adalah pada kepercayaan publik yang semakin memburuk kepada lembaga ini,” pungkas dia.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyebut ada 23 napi korupsi yang bebas bersyarat pada 6 September 2022 dari dua lapas berbeda.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi