Jaksa Pinangki usai melakukan pemeriksaan.
Selain adanya upaya normalisasi, Adnan juga melihat praktik pemberantasan korupsi saat ini tidak mengarah ke level state alias negara.
“Misalnya praktik-praktik konflik kepentingan yang mengemuka di berbagai posisi jabatan publik di Indonesia bahkan kadang-kadang Jabatan itu sendiri conflicting antara satu posisi dengan posisi yang lain yang itu dimiliki oleh satu orang,” kata dia.
Dia mencontohkan misalnya pengawas auditor menjadi komisaris di BUMN. Hal itu tentunya tidak nyambung, dan terdapat konflik peran.
“Itu kan conflicting perannya gitu ya yang satu ngawasin yang satu kemudian ada di dalam lembaga yang akan diaudit atau yang menjadi objek audit. Nah ini belum termasuk lagi persoalan-persoalan lain yang juga bisa kita amati,” kata dia.
Di sisi lain, lembaga antikorupsi pun, ucap dia, yang diharapkan bisa mengusut korupsi macam itu mengalami kemunduran. Termasuk dialami oleh KPK.
“Kelembagaan antikorupsi yang ada yang selama ini diharapkan itu bisa di-lead oleh KPK misalnya juga mengalami kegagalan setidaknya setelah pemerintah mengambil keputusan politik untuk mengamputasi KPK dan itu implikasinya adalah pada kepercayaan publik yang semakin memburuk kepada lembaga ini,” pungkas dia.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyebut ada 23 napi korupsi yang bebas bersyarat pada 6 September 2022 dari dua lapas berbeda.
Menurut Rika, pemberian hak bersyarat itu sudah sesuai dengan ketentuan. Yakni merujuk Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Sejumlah napi korupsi tercatat mendapat remisi atau pengurangan hukuman. Dengan pengurangan itu, mereka bisa mendapat hak Pembebasan Bersyarat lebih awal lantaran sudah menjalani 2/3 masa penahanan.
“Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak Bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” papar Rika.
































































































Beri Komentar