Sabtu, 04/05/2024 - 16:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Setelah Ojol dan AKAP, Tarif Penyeberangan Juga akan Naik

ADVERTISEMENTS

Kemenhub menyebut besaran tarif penyeberangan masih dihitung dengan operator

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Kementerian perhubungan (Kemenhub) memberikan sinyal akan adanya kenaikan tarif kapal penyeberangan. Hal tersebut berimbas adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Untuk angkutan penyeberangan ada penyesuaian,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam konferensi video, Rabu (7/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Hendro menjelaskan khusus tarif angkutan penyeberangan saat ini masih dalam tahap perhitungan. Dia memastikan pembahasan tersebut juga melibatkan operator kapal penyeberangan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


“Dalam tempo tidak lama lagi akan disampaikan besaran tarif penyeberangan,” ujar Hendro.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Kemenhub Catat 4 Juta Penumpang Jalur Udara Selama Periode Mudik Lebaran


Sebelumnya, Kemenhub sudah resmi menetapkan kenaikan tarif ojek online (ojol). Termasuk juga dengan kenaikan tarif bus angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Keputusan menaikan tarif tersebut tersebut tidak hanya berlandaskan kenaikan kenaikan harga BBM saja. Asuransi, besaran UMk, hingga perawatan kendaraan juga menjadi pertimbangan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Sebelumnya, Kemenhub resmi menaikan tarif bus angkutan antarkota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi. Hendro menjelaskan untuk wilayah I (Sumatra, jawa, Bali, dan Nusa Tenggara), tarif batas atas dari Rp 155 per penumpang per kilometer menjadi Rp 207 per penumpang per kilometer. Sementara untuk tarif batas bawah dari Rp 95 per penumpang per kilometer pada 2016 menjadi Rp 128 per penumpang per kilometer pada 2022.

Berita Lainnya:
UMKM Binaan Pertamina Dukung Geliat Ekonomi Riau  


Lalu untuk wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur), tarif batas atasnya naik dari Rp 172 per penumpang per kilometer menjadi Rp 227 per penumpang per kilometer. Sementara tarif batas bawahnya dari Rp 106 per penumpang per kilometer pada 2016 menjadi Rp 142 per penumpang per kilometer pada 2022.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi