Jumat, 03/05/2024 - 11:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Malaysia Cabut Kewajiban Mengenakan Masker di Ruangan Tertutup

ADVERTISEMENTS

Penggunaan masker di ruangan tertutup di Malaysia kini bersifat opsional

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

KUALA LUMPUR – Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) mengumumkan penggunaan masker di ruangan tertutup di Malaysia kini bersifat opsional sesuai dengan ketentuan pemilik tempat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Hari ini saya mengumumkan masker wajah dalam ruangan menjadi opsional,” kata Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin di Kuala Lumpur, Rabu (7/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Malaysia telah memasuki Fase Transisi Endemik sejak 1 April 2022 dan protokol baru tersebut mulai berlaku saat diumumkan pada Rabu. Untuk memastikan penyebaran kasus Covid-19 terkendali dengan aman dan efektif, KKM telah menerapkan berbagai kegiatan pencegahan dan pengendalian kesehatan masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Beberapa di antaranya termasuk program vaksinasi Covid-19, serta penanganan kasus melalui pemberian pastovi, obat anti virus untuk mengurangi gejala Covid-19.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Apa Saja yang Terjadi di Gaza Selama Enam Bulan terakhir?

Berdasarkan penilaian situasi Covid-19 dan dengan mempertimbangkan kebutuhan saat ini, ia mengatakan Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa penggunaan masker wajah di dalam ruangan sekarang bersifat opsional.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Namun, Khairy mengatakan pemilik tempat dapat menentukan apakah pengunjung harus memakai masker atau bisa memilih tidak menggunakan. Selain itu, masyarakat sangat diharapkan untuk memakai masker karena terbukti dapat mengurangi penyebaran infeksi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Pemakaian masker masih diwajibkan bagi situasi kasus positif Covid-19, saat di layanan transportasi umum seperti bus, kereta api, taksi –termasuk layanan online, pesawat terbang dan bus, serta van karyawan dan van sekolah.

Di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, rumah perawatan, pusat hemodialisis,Kementerian Kesehatan juga mendorong penggunaan masker tetap dipraktekkan.

Berita Lainnya:
Empat Penegak Hukum AS Tewas dalam Baku Tembak

Masker, kata kemenkes,terutama perlu dikenakan ketika warga berada di kawasan ramai dan padat seperti pasar malam, stadion, pusat perbelanjaan dan rumah ibadah. Masker juga diimbau digunakan ketika warga mengalami gejala tertentu, seperti demam, batuk dan pilek.

Selain itu, imbauan serupa dikenakan pada kalangan berisiko tinggi, seperti lansia, penderita penyakit kronis, penderita imunitas rendah, ibu hamil, dan saat warga melakukan aktivitas dengan orang yang berisiko tinggi –seperti orang tua dan anak-anak.

Pemakaian masker di luar ruangan serta area terbuka sama dengan yang diumumkan sebelumnya, yaitu tidak wajib. Namun, Kementerian Kesehatan mendorong penggunaan maskerdi luar gedung jika berada di daerah ramai dan bagiindividu dengan gejala seperti demam, batuk dan pilek, serta individu dengan risiko tinggi.


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi