Jumat, 26/04/2024 - 17:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi akan Periksa Perusahaan Pemilik Tronton Maut di Bekasi

ADVERTISEMENTS

Saat ini polisi baru menetapkan sopir berinisial AS sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Polisi masih mengusut kasus kecelakaan maut di Bekasi, Jawa Barat yang melibatkan truk tronton pengangkut besi. Pihak kepolisian pun akan meminta keterangan pihak perusahaan memperkerjakan pengemudi truk tronton yang menewaskan 10 orang dan 23 korban mengalami luka-luka.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Iya ada lanjutannya (pemeriksaan terhadap pihak perusahaan). Tetapi tersangkanya baru supirnya saja,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Namun demikian, Zulpan tidak membeberkan, apakah yang akan diminta keterangan dari perusahan angkutan barang PT Abadi Sumber Bersama atau perusahaan pemilik besi yang diangkut truk tronton tersebut, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia. Ia juga tidak menyampaikan kapan pihak perusahaan dipanggil untuk dimintai keterangan.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kecelakaan truk maut di Kranji, Bekasi, Rabu (31/8/2022), lalu. Karena itu, sudah seharusnya polisi tidak hanya memeriksa sopir truk tronton itu, tapi juga perusahaan yang memperkerjakannya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Kapolda Metro Jaya dapat  memerintahkan Kapolres Metro Bekasi untuk mengusut tuntas pemicu kecelakaan truk yang terjadi di Bekasi. Juga memohon Kakorlantas agar menyidik sampai tuntas ke pengusaha angkutan barang dan pengusaha pemilik barang, sehingga dapat dipidana,” desak Djoko dalam keterangannya, Senin (5/9/2022).

Berita Lainnya:
KPK Khawatir Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran jadi Celah Korupsi

Menurut Djoko, masa laik jalan atau uji kir truk dengan nomor polisi N 8051 EA tersebut sudah berakhir dan belum diurus oleh pemilik atau pihak yang berwenang terhadap kendaraan besar tersebut. Bahkan, truk tronton tersebut juga terbukti muatan yang diangkutnya melebihi kapasitasnya. Sehingga, hal ini diduga menjadi penyebab kecelakaan maut itu terjadi.

“Telah terjadi kelebihan muatan mencapai 275 persen. Belum lagi kendaraan sudah habis masa uji laik jalan. Kendaraan truk dengan nomor kendaraan N 8051 EA, uji laik jalan sudah berakhir tanggal 6 Juli 2022,” kata Djoko.

Kadaluwarsanya masa uji laik jalan ini diperparah dengan dengan muatan truk yang melebihi kapasitas. Karena truk tronton tersebut memiliki kapasitas angkut 20 ton, tapi justru mengangkut muatan besi milik PT Wilmar Nabati Indonesia yang mencapai berat 55 ton. Tentu saja dengan adanya fakta ini, mestinya pihak kepolisian tidak hanya berhenti di sopir berinisial AS (30) itu, tapi juga perusahaannya yang memperkerjakan harus diusut.

Berita Lainnya:
Tersangka Kasus Bentrok Ormas di Bandung Baru Satu, Polisi: Bisa Bertambah

“Perusahaan angkutan PT Sumber Abadi Bersama beralamat Ketawang 32/4 Gresik tidak mengurus uji laik jalan,” terang Djoko.


Truk tronton itu menabrak halte dan menara telekomunikasi di depan SDN Kota Baru II dan III, Jalan Sultan Agung Km 28,5 Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/9/2022). Akibat kecelakaan maut itu, sebanyak 10 orang tewas dalam dan 23 korban mengalami luka. Mirisnya, korban terbanyak adalah pelajar SD.


Sopir AS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut. Atas kelalainnya, AS dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas terkait dengan kelalalain pengemudi. Dalam pasal tersebut berbunyi, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Truk tronton itu membawa besi dari Narogong, Bekasi, Jawa Barat hendak menuju Surabaya, Jawa Timur. Kemudian terkait dengan perusahaan yang memperkerjakan AS, pihaknya masih melakukan pendalaman. Hanya saja untuk saat ini pihaknya menetapkan sopir truk trailer tersebut sebagai tersangka dan nanti dilakukan pendalaman.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi