Jumat, 03/05/2024 - 10:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengacara Terdakwa Heran JPU tak Gunakan UU Perdagangan di Kasus Migor

ADVERTISEMENTS

Pengacara Pierre Togar Sitanggang nilai JPU harusnya gunakan UU Perdagangan

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) pada Kamis (8/9). Sidang kali ini berupa tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi (pembelaan) dari para terdakwa.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Dalam surat tanggapan yang dibacakan bergantian, JPU secara menyeluruh menolak eksepsi dari ketiga terdakwa. Namun, dalam butir yang dibacakan itu, JPU tidak menanggapi terkait eksepsi atau pembelaan yang disampaikan pengacara salah satu terdakwa Pierre Togar Sitanggang, Denny Kailimang, terkait ekspor yang sah diatur dalam Undang-undang (UU) Perdagangan. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Usai sidang, Denny Kailimang mengaku kecewa dengan apa yang disampaikan JPU, yang hanya fokus menanggapi soal kerugian negara, namun tidak menanggapi mengenai penyususan surat dakwaan tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


“Dia hanya mengatakan pokok perkara. Yang kita persoalankan disini apakah kekurangan pasokan minyak goreng dan ekspor itu masuk ranah korupsi apa tidak. Bagi kami karena ada Undang-Undang perdagangan yang mengatur ekspor dan pengadaan barang dan ada sanksi pidananya dan itu dihukum 5 tahun apabila terjadi hal-hal tersebut,” kata Denny di PN Jakarta Pusat. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Terungkap, Motif Pembunuhan Sadis di Malang Akibat Ajakan Berhubungan Sesama Jenis


“Jadikan bukan masuk dalam tindak pidana korupsi dan denda juga ada disana dalam Undang-Undang Perdagangan. Dan ini belum terjawab dengan sempurna oleh Jaksa Penuntut Umum,” sambung Denny. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Denny berharap Majelis Hakim lebih jeli dalam menelaah eksepsi tim kuasa hukum terdakwa maupun jawaban dari JPU.  “Kita akan lihat putusannya nanti pada tanggal 13 September nanti. Apakah secara keseluruhan dia menyentuhnya secara khusus. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Denny beserta timnya bakal terus memperjuangkan kebenaran dalam proses persidangan tersebut. Khususnya dalam hal perkara dugaan korupsi yang dituduhkan kepada kliennya Pierre Togar Sitanggang.


“Bagi kami adalah penerapan Undang-Undangnya. Jadi Undang-Undang yang diterapkan adalah korupsi, tapi kita katakan itu bukan korupsi. Itu Undang-Undang perdagangan, karena Undang-Undang perdagangan ada sanksinya, yaitu 5 tahun penjara lho dan denda,” ujar Denny. 

Berita Lainnya:
Rumah Mewah Dijadikan Pabrik Estasi Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polisi Berhasil Amankan Barang Bukti Ini


Diketahui, JPU menjerat mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, mantan tim asistensi Menko Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dalam kasus ini. Mereka diduga memperkaya beberapa perusahaan hingga merugikan negara Rp18,3 triliun. 


JPU mendakwa Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi