Minggu, 05/05/2024 - 15:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Anggota Komisi I Harap DPR Sahkan RUU PDP Pekan Ini

ADVERTISEMENTS

Semua pihak yang mengoleksi data warga memiliki kesadaran melakukan perlindungan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan, sekarang merupakan momentum yang tepat bagi semua pihak untuk menunjukkan komitmennya dalam perlindungan data pribadi. Apalagi, Komisi I DPR telah menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang tinggal disahkan menjadi undang-undang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Di tingkat Komisi I sudah disetujui pengambilan keputusan tingkat I. Mudah-mudahan segera dibawa ke Bamus (Badan Musyawarah) dan pekan depan bisa dibawa ke rapur pengambilan keputusan tingkat II,”  ujar Sukamta dalam sebuah diskusi daring, akhir pekan lalu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Sukamta mengatakan, RUU PDP menjelaskan dan mengatur banyak hal terkait perlindungan data pribadi. Beberapa di antaranya seperti hak pemilik data pribadi, lembaga pengawas data pribadi, hingga besaran sanksi pidana dan denda bagi pelaku pelanggaran perlindungan data pribadi.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Buntut Ruas Tol Bocimi Amblas, Pemudik Diminta Tetap Waspada


“Nah kalau sekarang ada aturan ancaman yang serius bagi orang yang lalai, orang-perorang atau pengendali data nah itu. Jadi kami juga berharap ini menjadi kesadaran bersama bagi semua yang punya niat mengoleksi data warga negara itu betul-betul memiliki kesadaran melakukan perlindungan,” ujar Sukamta.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Badan Intelijen Negara (BIN) juga menilai perlu segera adanya payung hukum yang ditujukan untuk menangkal kejahatan siber yang mengincar data pribadi masyarakat. Karenanya, mereka mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu


“Kita ingin ada satu percepatan untuk RUU PRP (segera disahkan menjadi undang-undang),” ujar Juru Bicara BIN Wawan Hari Purwanto.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Wawan mengatakan, RUU PDP akan menjadi payung hukum yang jelas dalam penanganan pelanggaran perlindungan data pribadi. Sebab, RUU PDP mengatur sanksi pidana dan denda bagi pihak yang menggunakan data pribadi masyarakat untuk keuntungannya.


“Terlebih ada besaran sanksi serta denda yang diatur untuk menghukum para pelaku pencuri data digital. Ini yang kita dorong untuk ditindaklanjuti,” ujar Wawan. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi