Minggu, 05/05/2024 - 11:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Fasyankes Wajib Terapkan Rekam Medis Elektronik

ADVERTISEMENTS

Fasyankes wajib terhubung melalui platform terintegrasi dengan SATUSEHAT.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Rekam medis pasien mulai beralih menjadi berbasis elektronik dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) diwajibkan menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Adapun, proses transisi dilakukan sampai paling lambat 31 Desember 2023. PMK dimaksud merupakan kerangka regulasi pendukung dari implementasi transformasi teknologi kesehatan yang menjadi bagian dari pilar ke-6 Transformasi Kesehatan. Kebijakan ini hadir sebagai pembaharuan dari aturan sebelumnya yaitu PMK nomor 269 tahun 2008 yang dimutakhirkan menyesuaikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan, kebijakan dan hukum di masyarakat

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Kementerian Kesehatan menyadari perkembangan teknologi digital dalam masyarakat yang mengakibatkan transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan, sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secara elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi,” ujar Setiaji dalam keterangan tertulis, Ahad (11/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Rekam medis elektronik ini, lanjut Setiaji, harus diperkuat dengan beberapa regulasi lain seperti telemedisin, kemudian penerapan bioteknologi, dan juga teknologi yang lain dengan menggunakan dasar rekam medis elektronik. Diharapkan seluruh fasyankes dapat siap beradaptasi di tengah misi Kemenkes RI untuk mentransformasikan layanan kesehatan dengan terus meningkatkan kapabilitas dan menjaga integritas layanan kesehatan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang lebih baik

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Istana Imbau Masyarakat Datang ke Open House Jokowi Lebih Awal


“Tahun ini kita akan melakukan pemetaan terhadap seluruh fasilitas kesehatan berdasarkan Indeks Kematangan Digital. Nanti bisa diketahui Faskes mana yang sudah siap atau yang belum siap. Itu nanti ada levelnya, dan kemudian dari situlah kita gunakan untuk menerapkan kebijakan ini,” ucap Setiaji.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Selanjutnya, pasien berhak mendapatkan isi rekam medis miliknya dan pemberian akses atas persetujuan pasien. Fasyankes rujukan memiliki hak akses terhadap isi rekam medis elektronik seorang pasien atas persetujuan pasien.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Fasyankes wajib terhubung melalui platform terintegrasi dengan SATUSEHAT yang telah disediakan oleh Kementerian Kesehatan. Terkait SDM, Kemenkes akan memfasilitasi fasilitas-fasilitas kesehatan khususnya di Puskesmas yang tidak memiliki kemampuan SDM secara digital.


Program ke depan Kemenkes akan menambah SDM digital di Puskesmas untuk membantu menerapkan digitalisasi. Sementara untuk rumah sakit, lanjut Setiaji, dengan adanya digitalisasi ini tidak perlu menambah SDM yang banyak karena sebenarnya akan menginput rekam medis adalah dokter-dokter yang memeriksa dan kemudian dibantu oleh perawatnya.

Berita Lainnya:
Namanya Masuk dalam Bursa Cagub DKI, Ini Respons Menteri Risma


“Jadi itu sebenarnya tidak perlu lagi menambah SDM. Justru tantangannya adalah bagaimana meminta dokter atau perawat untuk menginput data hasil diagnosisnya langsung ke sistem ini. Jadi sebenarnya tidak ada penambahan SDM baru,” ungkap Setiaji.


Rekam medis elektronik ini dapat diakses oleh pasien melalui aplikasi PeduliLindungi. PeduliLindungi ini bukan hanya untuk COVID-19 tetapi dapat digunakan juga untuk mengakses seluruh layanan kesehatan.Jadi begitu rumah sakit atau pihak lain ingin mengakses data-data medis yang bersangkutan akan muncul di dalam Pedulilindungi dalam versi yang baru yang di dalamnya ada informasi layanan kesehatan.


Selanjutnya, bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar atau aplikasi PeduliLindungi bisa mengakses langsung di fasilitas layanan kesehatan. Perlindungan data pasien dijamin terjaga karena perlindungannya bukan hanya ada di dalam sistem yang dilakukan di Kemenkes tetapi juga dilakukan di fasilitas layanan kesehatan.


“Tentunya ini menjadi critical dan oleh karena itu kami saat ini juga sudah melakukan piloting di beberapa rumah sakit dan menyiapkan panduan bagaimana mengamankan data dan kemudian bagaimana menyiapkan rekam medis elektronik yang terstandar dan kemudian bisa dijaga keamanannya,” tutur Setiaji.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi