ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Calon Pendeta di NTT Rudapaksa 14 Orang, Rekam Aksi Bejat untuk Takuti Korban

BANDA ACEH –Calon pendeta berinisial SAS di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga merudapaksa 14 orang. Tak hanya itu, SAS juga merekam sendiri aksi kejinya itu.

Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko mengungkapkan, awalnya jumlah korban SAS 12 orang. Kini, bertambah lagi dua menjadi 14 orang. Rata-rata korban anak di bawah umur.

“Ada dua lagi korban kekerasan seksual yang dilakukan SAS yang melapor ke Polres Alor,” kata Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko.

Perbuatan bejat SAS diduga terjadi sejak Mei 2021 hingga Maret 2022. Selain sebagai korban kekerasan seksual, belasan anak itu juga diketahui sebagai korban pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

AKBP Ari menjelaskan, dari 14 korban kekerasan seksual itu, ada 10 orang adalah anak usia di bawah 17 tahun, sedangkan empat korban lainnya remaja berusia di bawah 19 tahun.

Berita Lainnya:
Terungkap, Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Sempat Unggah Story Ini

Sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik Polres Alor, termasuk para korban dan orang tuanya. Para korban yang diperiksa adalah saksi bagi korban yang lain.

“Beberapa korban sudah menjalani visum di rumah sakit dan sudah memberikan keterangan terkait kasus ini,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau.

Mengenai akibat yang dialami para korban, dari tindak kekerasan seksual yang dilakukan tersangka SAS, Kapolres menegaskan hingga kini belum ada.

“Kalau akibat langsung sampai hamil belum ada sampai saat ini,” tambahnya.

Calon pendeta itu dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Tersangka SAS juga dikenakan pasal pemberatan karena korbannya lebih dari satu orang.

Berita Lainnya:
Pecah Kongsi, Roy Suryo Sudah Endus Rismon Hasiholan Sianipar Bakal Ajukan Restorative Justice

Selain terancam hukuman mati atau seumur hidup, tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, SAS juga terancam dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena tersangka merekam atau membuat video serta memotret para korbannya sebelum bahkan sesudah melaksanakan aksi bejatnya tersebut.

Untuk mencegah para korbannya melapor, SAS kemudian memvideokan dan memotret para korbannya, sebagai barang bukti sekaligus menjadi bahan pegangannya untuk mengancam para korban jika melapor akan disebar video dan foto-nya.

Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto berharap, dengan berbagai barang bukti yang ada, seharusnya sanksi yang diterima oleh tersangka SAS maksimal.

“Seharusnya bisa maksimal dengan barang bukti dan gelar perkara kasus itu,” ujar dia.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya