Jumat, 26/04/2024 - 18:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Benarkah Proses Hukum Kasus Sambo Lambat?

ADVERTISEMENTS

Lambatanya proses hukum Sambo membuat keluarga korban menjadi pesimis.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Pengacara keluarga almarhum Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak menilai, bahwa kepolisian begitu lambat dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal ini juga dibenarkan oleh pakar hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Menurut Fickar, cepat atau lambatnya proses hukum suatu kasus pidana adalah tergantung kepada para tersangka. Jika para tersangka ditahan, maka ukuran lambat tidaknya suatu kasus adalah dari berapa lamanya para tersangka ini ditahan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Idul Fitri 1445 Hijriyah, BMKG: Sebagian Wilayah Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan 


Begitu juga dalam kasus yang menjerat eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini. Bila semua tersangka ditahan, maka lambatnya suatu kasus dengan melihat berapa lamanya mereka menjadi tahanan kepolisian sebelum diserahkan kepada kejaksaan. Namun karena ada tersangka yang tidak ditahan, yakni istri Sambo, seharusnya kata Fickar, proses hukum bisa lebih cepat.

ADVERTISEMENTS


“Ya,  jika tidak ditahan seharusnya lebih cepat proses peradilannya,” kata Fickar.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Kalau Sambo dan istrinya ditahan maka ukuran lambat itu digantungkan pada masa tahanan, sepanjang masih ditahan proses bisa dilakukan artinya tidak lambat. Tetapi jika tersangka tidak ditahan maka proses perkara ini termasuk lambat, karena jika tidak ditahan semua proses seharusnya menjadi cepat, penyidikan cukup satu barang bukti saja, lanjut penuntutan ke pengadilan,” sambungnya.

Berita Lainnya:
Bantuan dari Indonesia untuk Palestina-Sudan Diperkirakan Segera Tiba di Mesir


Sebelumnya, Kamaruddin mengatakan, bahwa kinerja Polri dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini sangat lambat. Saking lambatnya, membuat keluarga kliennya ini sangat pesimis.


 


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi