Sabtu, 27/04/2024 - 05:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

Kemendikbudristek: Belum Ada Keputusan akan Kembali Ajukan RUU Sisdiknas ke DPR

ADVERTISEMENTS

Kemendikbduristek menyatakan, RUU Sisdiknas untuk tingkatkan kualitas pendidikan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah terkait dalam merespons tidak masuknya Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Karena itu, hingga saat ini, belum ada keputusan RUU Sisdiknas akan diajukan kembali atau tidak ke DPR RI.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan, Kemendikbduristek menghormati keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menunda pembahasan RUU Sisdiknas sebagai Prolegnas Prioritas Tambahan 2022. Dia menyatakan, penyusunan RUU Sisdiknas memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia dan kesejahteraan guru.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pramuka tak Lagi Diwajibkan, Ini Respons Wapres Ma'ruf Amin


“RUU Sisdiknas mencari solusi agar 1,6 juta guru bisa segera mendapat kenaikan tunjangan, tanpa harus menunggu antrean panjang sertifikasi pendidik yang harus dilalui jika mengikuti pengaturan UU Guru dan Dosen yang saat ini berlaku,” kata Nino, sapaan akrabnya, kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

ADVERTISEMENTS


RUU Sisdiknas, kata dia, juga dibuat untuk mengakui 400 ribu pendidik pendidikan anak usia dini (PAUD) sebagai guru agar bisa memperoleh hak-hak yang setara. Selain itu, RUU Sisdiknas akan menambah kewajiban pemerintah untuk membiayai pendidikan melalui perluasan cakupan wajib belajar menjadi 13 tahun.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Pemkab Batang Wajibkan Siswa Ikut Ekstrakurikuler Pramuka


“Mulai satu tahun prasekolah atau TK-B sampai kelas 12, agar semua warga Indonesia dapat menikmati pendidikan,” jelas dia. 


Sebelumnya, Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Panut Mulyono berharap niat baik Kemendikbudristek dapat tersalurkan dalam RUU Sisdiknas. “Yang sering disampaikan Mas Nadiem, yang mana RUU ini adalah baik, adalah mulia, itu bisa diekspresikan dalam kalimat-kalimat yang nyata di dalam batang tubuh sehingga tidak ada yang ketinggalan dari semua urusan pendidikan kita,” kata dia.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi