Rabu, 08/05/2024 - 06:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kuasa Hukum Terdakwa Isak Sattu tak Ajukan Eksepsi

ADVERTISEMENTS

Terdakwa Isak Sattu sempat menyampaikan keberatan atas apa yang disampaikan JPU.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

MAKASSAR–Tim kuasa hukum terdakwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Rabu (21/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Jadi, kami pahami dari segi locusdan tempus. Oleh karena itu, dari segi formal, eksepsi kami tidak ajukan,” kata kuasa hukum Syahrir Cakkari kepada wartawan usai sidang di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Seperti diketahui eksepsi tersebut berkaitan dengan tangkisan atau bantahan terhadap formal surat dakwaan yang disampaikan JPU dalam sidang perdana pelanggaran HAM berat Paniai. Dari pembacaan dakwaan oleh JPU, baik dari sisi uraian, rentetan waktu, riwayat kejadian, locus, dantempus, dia mengatakan hal itu sudah dipahami.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
400 Ribuan Kendaraan Masuk ke Jabodetabek pada H+1 Lebaran


Namun, dia menambahkan, masih perlu perbaikan terkait ada keterangan terdakwa tidak dimasukkan ke surat dakwaan. “Kita berkesimpulan bahwa kita tidak mengajukan eksepsi dan akan masuk pada pemeriksaan perkara. Tadi, diskusi sempat diajukan oleh terdakwa adanya kejanggalan terhadap uraian keterangan disampaikan terdakwa pada saat penyidikan, tapi itu tidak dikutip secara baik di dalam surat dakwaan. Tapi, hal tersebut bisa berkaitan dengan pokok perkara,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dalam sidang, terdakwa Isak Sattu sempat menyampaikan keberatan atas apa yang disampaikan JPU dalam surat dakwaan. Menurut Isak, uraian kejadian yang disampaikan JPU bahwa kejadian itu direncanakan ialah tidak benar.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Oknum Brimob Diduga Lakukan Pemukulan, Mako Brimob di Lebak Digeruduk Ratusan Warga


“Bahwa dikatakan saya sebagai terdakwa seperti uraian ini, kejadiannya seperti direncanakan. Padahal, kejadiannya itu mendadak. Apa itu bisa disebut direncanakan,” kata Isak.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai terjadi pada 8 Desember 2014 mengakibatkan 14 orang korban, yang empat di antaranya tewas tertembak. Ketua JPU Erryl Prima Putra Agoes dalam dakwaannya menyampaikan terdakwa selaku Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1705/Paniai dianggap bertanggungjawab dalam insiden penembakan tersebut.

Pada Senin 8 Desember 2014, sekira jam 11.00 WIT, di Lapangan Karel Gobay dan Koramil 1705-02/Enarotali, terdakwa dinilai telah melihat dan membiarkan anggotanya mengambil senjata api dan peluru tajam dari gudang senjata. Terdakwa tidak mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut.


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi