Senin, 17/06/2024 - 09:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MAKI Minta KPK Usut Dugaan Makelar Kasus di MA

Diduga ada keluarga pejabat tinggi MA yang menjadi makelar pengurusan kasus.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan keterlibatan pihak lain setelah mengungkap kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Sudrajad Dimyati. Sebab, diduga ada keluarga pejabat tinggi MA yang menjadi makelar untuk pengurusan kasus.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

“KPK semestinya mampu mengembangkan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Terdapat informasi di masa lalu beberapa oknum mengaku family atau keluarga pejabat tinggi MA yang menawarkan membantu kemenangan sebuah perkara,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Ahad (25/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Boyamin mengungkapkan, berdasarkan informasi tersebut, diduga oknum yang mengaku keluarga pejabat MA meminta imbalan dengan jumlah fantastis untuk membantu kemenangan suatu perkara. Pemberian imbalan itu biasanya dilakukan dengan berbagai modus.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

“Proses markus (makelar kasus) ini dilakukan dengan canggih, termasuk dugaan kamuflase transaksi pinjaman atau utang piutang,” kata Boyamin.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Unisba, Perguruan Tinggi Swasta Terjangkau dengan Sistem Cicilan Biaya Berbasis Syariah

Di sisi lain, sambung dia, KPK semestinya juga mendalalami dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) saat rekrutmen hakim agung. Boyamin menyebut, sebagaimana dulu pernah terdapat cerita isu pertemuan di toilet antara calon hakim agung dan terduga anggota DPR.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

“Meskipun isu ‘toilet’ ini dinyatakan tidak terbukti di Komisi Yudisial, namun tidak menutup kemungkinan KPK mampu menemukan alat bukti dengan segala kewenangannya,” ujar dia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

MAKI pun mengapresiasi kinerja KPK karena telah berhasil mengungkap kasus yang melibatkan hakim agung MA. Menurut Boyamin, pengungkapan ini merupakan prestasi besar bagi KPK.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

“Ini langkah berprestasi yang ditorehkan KPK, mampu mencetak rekor dikarenakan sebelumnya KPK diduga telah sering menyasar Mahkamah Agung, namun baru bisa menangkap pejabat level bawah,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

KPK telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Enam di antaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Dinilai Untungkan RI-Cina, Prof. Luhut Dapat Gelar Profesor Kehormatan dari Tsinghua University

Kemudian, empat tersangka lainnya, yakni dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

KPK pun telah menahan delapan orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno selama 20 hari kedepan. Sedangkan, Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanakan belum ditahan.

Dalam kasus ini, Sudrajad diduga menerima sejumlah uang suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan ini diajukan oleh dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

إِنَّا مَكَّنَّا لَهُ فِي الْأَرْضِ وَآتَيْنَاهُ مِن كُلِّ شَيْءٍ سَبَبًا الكهف [84] Listen
Indeed We established him upon the earth, and We gave him to everything a way. Al-Kahf ( The Cave ) [84] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi