Kamis, 02/05/2024 - 17:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Wanita Emas Dituding Tilap Uang Negara Rp 16 Miliar

ADVERTISEMENTS

Dana untuk pembangunan tol itu digunakan secara pribadi oleh tersangka.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Tersangka Hasnaeni alias Wanita Emas dituding menilap uang negara senilai Rp 16 miliar. Penilapan itu terkait dengan dugaan korupsi kontrak pembangunan jalan Tol Semarang-Demak, Jawa Tengah (Jateng) oleh PT Waskita Beton Precast.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejakgung) sejak Kamis (22/9/2022), sudah melakukan penahanan terhadap putri dari politikus Max Moein itu. Kejakgung menetapkan Hasnaeni sebagai tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT Misi Mulia Metrical (MMM).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, Hasnaeni sebagai Dirut MMM pada September 2019 pernah bertemu dengan Dirut Waskita Beton, Jarot Subana (JS) dan Direktur Pemasaran Waskita Beton Agus Wantoro (AW). Pada pertemuan itu, si Wanita Emas itu menawarkan kepada JS dan AW agar Waskita Beton ikut dalam proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


“Proyek pembangunan tersebut adalah sebagai dalih ditawarkan kepada Waskita Beton,” kata Kuntadi, Ahad (25/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Waskita Beton adalah anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Waskita Karya. Nilai proyek pembangunan yang ditawarkan MMM kepada Waskita Beton senilai Rp 341,6 miliar. Dalam tawaran partisipasi bisnis pembangunan jalan bebas hambatan itu, H atas nama perusahaannya meminta JS dan AW agar Waskita Beton menyetorkan dana turut serta.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
BPBD Garut: Empat Orang Terluka Dampak Gempa Bumi


Dari pertemuan tersebut, pada 18 Desember 2019, Hasnaeni dan AW sepakat untuk mengikat kontrak kerja antara PT MMM dan PT Waskita Beton. Penandatanganan kontrak kerja tersebut berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) 003/M3-SPK/XII/2019. Dalam SPK itu disepakati nilai kontrak kerja pembangunan jalan tol senilai Rp 341,6 miliar.


Selanjutnya, kata Kuntadi, agar Waskita Beton dapat mengeluarkan uang senilai kontrak kerja tersebut, Hasnaeni meminta inisial MF, sebagai Manager Operasional PT MMM untuk membuat surat penagihan kepada Waskita Beton.


“Surat penagihan tersebut fiktif yang diajukan kepada Waskita Beton Precast. Tetapi selanjutnya diproses untuk pembayaran,” kata Kuntadi.


Selanjutnya, kata Kuntadi, General Manajer Penunjang Waskita Beton, Kristiadi Juli Hardianto (KHJ) memberikan perintah kepada stafnya C agar membuat surat pemesanan bahan material fiktif pembangunan senilai Rp 27 miliar. KJH juga memerintahkan stafnya, SCM untuk membuat berita acara overbooking material pembangunan fiktif kepada BP Lalang, dan BP Tebing Tinggi.


Pada 25 Februari 2020, realisasi penyetoran uang dari Waskita Beton Precast kepada PT MMM atas permintaan Hasnaeni yang sudah disepakati bersama JS dan AW pun terealisasi. Waskita Beton melakukan transfer langsung ke rekening PT MMM senilai Rp 16,84 miliar untuk pembayaran setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak.

Berita Lainnya:
Jamaah Masjid Aolia Gunungkidul Lebaran 5 April, MUI: Mereka Bukan Sesat Tapi Menyimpang


“Ternyata uang Rp 16,84 miliar tersebut digunakan secara pribadi oleh tersangka H. Dan PT Waskita Beton Precast tidak dapat melaksanakan pembangunan jalan Tol Semarang-Demak yang sudah disepakati dengan PT MMM,” kata Kuntadi.


Atas penilapan uang tersebut, Hasnaeni dijerat dengan sangkaan korupsi Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tim penyidikan Kejakgung juga menetapkan KJH dan JS sebagai tersangka.


Dari hasil penyidikan Juli 2022 lalu, tim di Jampidsus sudah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast 2016-2020, AW; General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast 2016-2020, Agus Prihatmono (AP).


Kemudian, Staf Ahli Pemasaran PT Waskita beton Precast, Benny Prastowo (BP) dan karyawan pensiunan yang juga pernah menjabat sebagai General Manager (GM) Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Anugrianto (A).


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi