Jumat, 26/04/2024 - 16:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ternyata Anies yang Dilaporkan Terkait Penyebaran Tabloid 

ADVERTISEMENTS

Pelaporan karena menolak politik identitas dalam perhelatan Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait penyebaran tabloid dengan sampul depan gambar Anies Baswedan resmi diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Terlapor dalam perkara ini  Anies Baswedan dan pendukungnya. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Laporan tersebut dilayangkan Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi ke Bawaslu pada Senin (26/9). Lantaran dokumen pelaporannya belum lengkap, kelompok tersebut kembali mendatangi kantor Bawaslu RI di Jakarta pada Selasa (27/9/2022) 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Kami hari ini melengkapi bukti-bukti. Kami telah mendapatkan tanda bukti penerimaan laporan (dari Bawaslu) hari ini,” kata Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) Miartiko Gea kepada wartawan, Selasa (27/9/2022). 

ADVERTISEMENTS


Miartiko mengatakan, pihaknya melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pendukungnya dalam perkara ini. Sebab, dua pihak itu lah yang dia duga sebagai penyebar tabloid tersebut di rumah ibadah di Kota Malang.”Dugaannya kan dilakukan Anies Baswedan dan pendukung Anies Baswedan,” ujarnya. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Cyber Empathy: Edukasi Islam dan Santun Anak Yatim di Bulan Suci


Terkait alasan membuat laporan, Miartiko menyebut, penyebaran tabloid bertajuk ‘MENGAPA HARUS ANIES?’ itu bentuk kampanye terselubung. Tentu, penyebarannya merupakan pelanggan pemilu karena masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai. 


Miartiko menambahkan, pihaknya membuat laporan ini juga karena menolak politik identitas dalam perhelatan Pemilu 2024. “Karena penyebaran tabloid seperti ini akan mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa, membuat keterbelahan di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya. 


Dalam laporannya, Miartiko menyerahkan, tabloid dengan cover Anies itu sebagai barang bukti. Hal ini tampak dalam dokumen Bukti Tanda Penerimaan Laporan Bawaslu. “Kami berharap Bawaslu mempercepat atau memproses laporan kami ini, agar ke depan tidak terjadi atau tidak terulang peristiwa serupa,” imbuhnya. 

Berita Lainnya:
Ragunan Siapkan Atraksi Spesial 14 April Rayakan Ulang Tahun Gorila Komo


Pada Kamis (22/9/2022), sebuah tabloid yang halaman depannya menampilkan gambar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebar di rumah ibadah di Kota Malang. Tajuk tabloid itu ‘MENGAPA HARUS ANIES?’. Terdiri atas 12 halaman, tabloid itu sepenuhnya membahas Anies. 


Belum diketahui siapa pihak yang menyebarkan tabloid bernama KBAnewspaper itu. Pada bagian boks redaksi di dalam tabloid, hanya terpampang nama Ramadhan Pohan sebagai founder/CEO. Tapi, tak tercantum alamat kantor tabloid tersebut.


 


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi