Selasa, 30/04/2024 - 16:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Febri Diansyah Ajak Semua Pihak Mengawal Sidang Ferdy Sambo

ADVERTISEMENTS

Kuasa hukum ingin memastikan pihak yang tidak bersalah terbebas dari hukuman.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengajak semua pihak mengawal bersama proses hukum perkara tersebut. Sambo dan istrinya itu adalah tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabat alias Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Pada persidangan ini kami mengajak semua pihak dan publik bisa mengawal bersama proses hukum ini,” kata Febri di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Rabu (5/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mengaku akan berpegang teguh pada fakta. Tujuannya, siapa yang bersalah, maka ia harus dihukum sesuai perbuatannya. Sebaliknya, pihak yang tidak melakukan perbuatan atau tidak bersalah maka tidak adil bila juga dihukum.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
2 Jam Temui Airlangga, Prabowo: Ngomong Ini dan Itu

“Objektifitas kita, rasa keadilan kita, semua tentu saja diuji dalam proses ini,” ujar dia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Sambo dan Putri adalah dua dari lima tersangka kasus tersebut. Sidang mereka akan segera digelar setelah Polri hari ini melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan.


Usai pelimpahan itu, Febri mengaku langsung akan fokus pada pembelaan dengan membaca semua berkas yang ada. Pihaknya akan melihat secara detail bukti yang ada dan akan menguji semuanya di persidangan secara seimbang.

Berita Lainnya:
Pemerintah Berlakukan PNS Kerja dari Rumah pada 16-17 April 2024


Artinya, kata dia, fakta ditempatkan di tengah. Febri menyakini majelis hakim yang mengadili kasus bisa bersifat adil serta objektif.

Senada dengan itu, kuasa hukum Sambo dan Putri lainnya, Arman Hanis mengatakan, Ferdy Sambo kembali ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok usai pelimpahan tahap II. Arman mengatakan, awalnya mantan kadiv Propam Polri tersebut akan memberikan keterangan kepada media massa.


Namun, saat keluar dari Gedung Jampidum, personel Brimob langsung membawa eks jenderal bintang dua itu ke dalam kendaraan taktis. “Tadi seharusnya disampaikan Pak Ferdy Sambo, tetapi situasi tadi tidak memungkinkan,” katanya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi