Rabu, 01/05/2024 - 00:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Panggil Istri dan Anak Lukas Enembe Sebagai Saksi

ADVERTISEMENTS

Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda dipanggil penyidik KPK.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/10/2022), memanggil istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Hari ini, pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka LE (Lukas Enembe). Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK RI,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Adapun saksi yang dipanggil tersebut, yakni Astract Bona Timoramo Enembe dari pihak swasta atau anak Lukas, Yulce Wenda selaku ibu rumah tangga atau istri Lukas, serta tiga pihak swasta masing-masing Willicius, Yonater Karomba, dan Frans Manibui.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Gran Max Diduga Melaju di Atas 100 Km/Jam saat Tabrakan di Lajur Contraflow Tol Japek KM 58, Tak Ada Bekas Pengereman

Dalam penyidikan kasus Lukas, KPK pada Selasa (4/10/2022) telah memanggil dua saksi, yakni Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Isaak dan pilot pesawat PT RDG Airlines Sri Mulyanto.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Terhadap saksi Sri Mulyanto, kata Ali, penyidik mendalami pengetahuannya terkait dengan penggunaan jet pribadi oleh Lukas Enembe ke berbagai tempat.

Sementara saksi Gibbrael Isaak tidak memenuhi panggilan.

“Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan kembali,” ucap Ali.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Berita Lainnya:
DKPP Diminta Memutus demi Keadaban Publik Terkait Dugaan Asusila Ketua KPU

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas.

Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan tersangka.

KPK telah memanggil Lukas kedua kalinya untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit. KPK segera mengirimkan kembali surat panggilan kepada Lukas untuk diperiksa sebagai tersangka.

Adapun mengenai waktu pemanggilanakan diinformasikan lebih lanjut oleh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi