Sabtu, 27/04/2024 - 02:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dirjen Otda: Produk Hukum di Indonesia Harus Menjawab Kebutuhan Lokal

ADVERTISEMENTS

Ditjen Otda gelar rakornas untuk selaraskan produk hukum Indonesia

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia untuk menyelaraskan produk hukum di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya terkait denganbapemperda DPRD provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik, yang juga sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (6/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Akmal Malik menyampaikan pentingnya melakukan penyelarasan produk hukum di Indonesia. Oleh karena itu, melalui Rakornas Bapemperda, produk hukum menjawab kebutuhan lokal di setiap daerah.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Bantah WNA Jerman, Polda Bali: Warga Asing Itu Justru Menunggak Bayar Sewa Vila


Pelaksanaan rakornas bertujuan membangun kolaborasi dengan mengajak partisipasi seluruh peserta melakukan penajaman dan penyelarasan pembentukan perda dengan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Untuk itulah, melalui rakornas menjadi proses dan awal melakukan kolaborasi, membangun solidaritas mensinergikan pembentukan produk hukum daerah. Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya terkait dengan bapemperda DPRD provinsi dan kabupaten/kota,” kata Akmal.


Ia pun mengharapkan seluruh daerah harus saling membantu sama lain. Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri Makmur Marbun menyampaikan tiga poin penting dalam rakornas ini, antara lain, terwujudnya kesamaan pemahaman fungsi bapemperda DPRD provinsi dan kabupaten/kota sebagai ujung tombak dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kedua, terwujudnya sinergitas antara pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Berita Lainnya:
Disdukcapil Pekan Ini Mulai Nonaktifkan Warga KTP DKI tak Sesuai Domisili


“Ketiga, optimalisasi fungsi sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif,” ucap Makmur Marbun.


Rakornasini digelar di Grand Maleo Hotel Mamuju, Kamis (6/10). Rakornas dihadiri ketua DPRD, sekretaris DPRD, dan ketua bapemperda se-Indonesia, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta sejumlah kementerian dari seluruh Indonesia.


Rakornas digelar sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi