Jumat, 26/04/2024 - 16:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Saat Hujan Tiba, ini yang Biasanya Dilakukan Rasulullah

ADVERTISEMENTS

Beberapa hari terakhir, hujan hampir datang setiap hari.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

  JAKARTA – Beberapa hari terakhir, hujan hampir datang setiap hari. Curah hujan yang tinggi menyebabkan sejumlah daerah banjir. Sebagai Muslim, dalam kondisi ini ada baiknya mencontoh perilaku Nabi Muhammad.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Ada beberapa hal yang dilakukan Rasulullah ketika hujan tiba:

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


1. Rasulullah membuka atau menyingkap Baju.

ADVERTISEMENTS


Imam Abu Bakr al-Thurthusyi mencatat dalam kitab al-Du’a al-Ma’tsûr wa Âdâbuhu wa Mâ Yajibu ‘alâ al-Dâ’î Ityâ’nuhu wa Ijtinâbuhu, diriwayatkan Imam Muslim dalam kitab Shahihnya dan Imam Abu Dawud, dari Anas, ia berkata: Nabi ketika melihat hujan, beliau membuka bajunya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Amalan yang Bisa Dikerjakan Pada Hari Jumat


(Riwayat lain dari Imam Abu Dawud, (Anas) bekata: Nabi menyingkap pakaiannya hingga terkena guyuran hujan. Kami berkata: Ya Rasulullah, kenapa tuan berbuat seperti ini? Rasulullah menjawab: Karena hujan merupakan rahmat yang diberikan Allah.


Makna kalimat ‘liannahu hadîts ‘ahd bi rabbihi’ pada hadits di atas, menurut Imam al-Nawawi adalah sesungguhnya hujan adalah rahmat, yaitu rahmat yang baru saja Allah ciptakan kemudian Rasulullah bertabarruk (mengambil berkah) dengan hujan tersebut.

Berita Lainnya:
Bagaimana Wujud Setan Sebenarnya, Benarkah Buruk Rupa Seperti di Film Horor?


Hadits ini merupakan dalil untuk pendapat ashab Syafi’yah (mazhab Syafii) bahwa sesungguhnya disunahkan di saat awal (turunnya) hujan untuk membuka (pakaian) selain aurat hingga terkena air hujan. (Imam Yahya bin Syarraf al-Nawawi, Shahîh Muslim bi Syarh al-Nawawi, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilimiyyah, 2017, juz 3, halaman: 173). 


 


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi