Jokowi Digugat ke PN Jakpus Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Penggugat Jokowi adalah Bambang Tri Mulyono, yang dipenjara gara-gara menulis buku.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena diduga menggunakan ijazah palsu dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. Gugatan itu terklasifikasi sebagai perkara perbuatan melawan hukum.

ADVERTISEMENTS

Gugatan tersebut diajukan oleh Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022). Penggugat dikenal sebagai penulis buku Jokowi Undercover, yang sempat dipenjara gara-gara tulisannya tersebut. Gugatan itu sudah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan ini, Bambang menunjuk Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum.

Sedangkan, para tergugat adalah Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Dalam petitumnya, Bambang meminta PN Jakpus menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Bambang juga meminta PN Jakpus menetapkan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.

ADVERTISEMENTS

“Menyatakan tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan yang tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo,” bunyi poin petitum kedua Bambang dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dikutip di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

ADVERTISEMENTS

Dalam poin petitum ketiga, Bambang menyatakan, Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu. Dokumen itu digunakan sebagai kelengkapan syarat pencalonan Jokowi untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses Pilpres 2019-2024.

Disebutkan bahwa sidang pertama dari gugatan ini akan berlangsung di Ruang Ali Said PN Jakpus pada Selasa (18/10/2022). Agenda sidang pertama itu rencananya dimulai pada pukul 09.40 WIB.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version