Senin, 06/05/2024 - 04:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Teror ke 'Yang Mulia' Buat Profesi Hakim Penting Dilindungi

ADVERTISEMENTS

KY beri perhatian ke khusus ke upaya merendahkan kehormatan dan martabat hakim.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Ada adagium yang menyebut Hakim sebagai Perwakilan Tuhan di Bumi. Bahkan hanya profesi hakim yang mendapat panggilan “Yang Mulia”. Predikat itu membuat hakim rawan menjadi sasaran pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Besarnya tanggung jawab hakim membuat kehormatan dan keluhuran martabatnya penting dijaga. Namun tak sedikit cerita hakim yang mengalami hal tak mengenakan selama berkarier.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Salah satunya, Wakil ketua Pengadilan Tinggi Bandung Mas Hushendar yang pernah bertugas di Aceh dan Cirebon. Saat di Aceh, Hushendar menceritakan pernah menyidangkan perkara Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Aksi massa tak bisa terelakkan ketika perkara itu masuk tahapan pembacaan putusan. Suara agar terdakwa dibebaskan pun mencuat dari massa di luar pengadilan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Kondisi itu membuat Hushendar khawatir terhadap keselamatannya. Ia resah bila amarah massa pendukung terdakwa dialamatkan kepadanya. Beruntung terdakwa berhasil dinegosiasi agar mengikuti sidang sampai tuntas. Sebab awalnya terdakwa ogah memasuki ruang sidang.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Terdakwa bersedia ke ruang sidang asal bebas, tapi sidang tetap dilanjutkan dengan akhirnya terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum,” kata Hushendar dalam diskusi sekaligus peluncuran buku Advokasi Hakim yang diadakan oleh Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (6/10/2022).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
RUU Perampasan Aset Molor, Hinca Panjaitan: Coba Tanya Mbak Puan

Ketika bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Hushendar pernah menyidangkan kasus gembong narkoba. Saat pembacaan pleidoi, terdakwa awalnya menyatakan tidak bisa hadir dengan alasan sakit. Tapi tahapan itu akhirnya tetap dihadiri terdakwa dalam kondisi duduk di kursi roda sekaligus membawa perawat pribadi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Saat pembacaan putusan, terdakwa mengeluhkan sakit. Hushendar lantas memerintahkan agar terdakwa dibawa ke ruang lain untuk mendapat perawatan. Namun terdakwa malah memanfaatkan kesempatan itu untuk kabur. Ternyata selama ini terdakwa berpura-pura sakit. Hushendar merasa terdakwa telah membohonginya.

“Contoh-contoh ini bisa kena contempt of court tapi belum diterapkan secara signifikan,” ujar Hushendar.

Lain lagi cerita Hakim Sutardjo yang kini duduk sebagai Ketua PN Sidoarjo. Ketika bertugas sebagai hakim di Nusa Tenggara Timur pada 2010, ada perkara yang menegangkan baginya. Saat itu, Sutardjo menyidangkan kasus pembunuhan seorang tokoh agama di sana. Ia mendapati tekanan dari masyarakat agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Apalagi muncul aksi massa di sepanjang sidang.

“Massa banyak, terus terang itu ganggu independensi kita,” ungkap Sutardjo.

Ada pula Nia Nurhamidah Romli yang pernah menjadi hakim agama di Tasikmalaya. Ia mengeluhkan pengamanan yang kurang maksimal pada kasus-kasus menyita perhatian publik. Padahal kasus semacam itu menghadirkan tekanan tersendiri baginya.

Berita Lainnya:
Muadz Bin Jabal Seorang Hakim dan Pemimpin Para Ulama di Akhirat  

“Kurang satpam, setidaknya satu ruangan perlu 4 sampai 6 satpam di PN di kasus yang menyita perhatian publik,” ujar Nia.

Tekanan ternyata juga turut dialami aparat penegak hukum lainnya. Didik Farhan Alisyahdi mengalami teror ketika ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus pembunuhan Munir Said Thalib.

Bentuk teror berupa serbuan kiriman pesan singkat atau SMS. Orang tidak dikenal pun mendatangi kediaman Didik guna sekedar menanyakan keberadaannya lalu pergi. Alhasil, Didik mendapat pengawalan kepolisian sepanjang sidang kasus Munir.

“Ada sering orang datang nanya ini rumah pak Didik berkali-kali? Nanya-nanya saja kayak teror,” sebut Didik.

Segala perbuatan merendahkan kehormatan dan keluruhan martabat hakim (PMKH) menjadi salah satu perhatian KY. Perlindungan terhadap hakim disediakan pertama kali oleh hukum pidana, mulai dari Pasal 217 KUHP yang paling banyak dikenali sebagai contempt of court. Perlindungan terhadap hakim juga disediakan oleh hukum acara. Pasal 218 KUHAP memberi otoritas mutlak bagi hakim ketua sidang untuk menegakkan tata tertib sidang, serta mencegah dan mengatasi gangguan sidang secara umum. Belakangan, perlindungan terhadap hakim juga diatur dalam produk regulasi MA, yaitu Perma No 5 dam Perma No 6 Tahun 2020.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi