Kamis, 02/05/2024 - 03:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Amankan Puluhan Alat Berat Usai Temukan Tambang Ilegal

ADVERTISEMENTS

Polda Sultra turut mengamankan puluhan alat berat di lokasi tambang ilegal itu.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sultra) mengungkap kasus dugaan penambangan ilegal, di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara. Dalam pengungkapan itu, Polda Sultra turut mengamankan puluhan alat berat di lokasi.  Polda Sultra merinci sudah mengamankan 27 alat berat jenis Excavator, satu alat berat jenis grader, dan delapan mobil dumptruck 10 roda. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Ketua MK Pertanyakan Tanda Tangan Kuasa Hukum yang Berbeda
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Kendaraan berat yang disita merupakan dari aktivitas penambangan ilegal,” kata Wadireskrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto dalam keterangannya Sabtu (8/10/2022). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Didik menyampaikan sudah menetapkan satu tersangka berinisial DA terkait kasus tersebut. DA tercatat sebagai direktur perusahaan pertambangan. Tambang itu tergolong ilegal karena berada di hutan tanpa memenuhi perizinan sebagaimana mestinya. 

ADVERTISEMENTS


“Kegiatan penambangan ini berada di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dan membawa alat-alat berat, serta alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan,” ujar Didik. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Kompolnas: Bentrok Antara Oknum TNI dan Brimob di Sorong Harusnya Bisa Dicegah


Selain itu, Didik menyebut berkas perkara kasus penambangan ilegal sudah dilimpahkan ke Kejati Sulawesi Tenggara pada 3 Oktober 2022. Sampai saat ini Polda Sultra masih melakukan pengembangan terhadap kegiatan penambangan ilegal di kawasan hutan lindung itu. “Ya kasusnya masih kami kembangkan,” ujar Didik. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi