Rabu, 01/05/2024 - 02:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Belum Terima Berkas Dakwaan, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Cs Tak Bisa Persiapkan Persidangan dan Pembelaan

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengaku pihaknya belum mendapat salinan berkas perkara dan dakwaan kliennya hingga saat ini.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Padahal, sidang dakwaan mantan Kadiv Propam Polri itu bakal digelar pada awal pekan depan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Sampai saat ini baik berkas perkara maupun surat dakwaan belum kami terima,” tutur Rasamala saat dihubungi Selasa (11/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Padahal, kata Rasamala, harusnya turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke pengadilan negeri.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Pertalite Hilang, SPBU Jual Pertamax Green 95

Hal itu sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 143 ayat (4) KUHAP.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Artinya ketentuan pasal tersebut tidak dipenuhi, padahal ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjamin due process of law yang melindungi hak-hak tersangka, jangan sampai proses hukum tidak akuntable karena prosedur hukum tidak diikuti,” terang Rasamala.

Kendati belum menerima berkas perkara dan dakwaan, Rasama mengaku penasihat hukum Ferdy Sambo Cs tak bisa mempersiapkan persidangan.

Bahkan, mereka juga tak bisa menyiapkan pembelaan terhadap kliennya.

“Penasihat Hukum tidak bisa mempersiapkan persidangan dan pembelaan karena berkas perkara dan surat dakwaan tidak juga diberikan,” tutur Rasamala.

Berita Lainnya:
Viral, Gegara Konsumsi Obat Ini Istri Bintang Emon Positif Narkoba

“Saya khawatir ini penasihat hukum tidak bisa menjalankan fungsinya secara optimal dalam proses hukum ini,” tandasnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menerima berkas perkara dugaan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs pada Senin, 10 Oktober 2022 esok.

Adapun perihal persidangan kasus tersebut bakal dilakukan secara terbuka.

“Sidang tentu terbuka untuk umum,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (9/10/2022).

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi