Jumat, 03/05/2024 - 18:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Tetap Usut Kasus Lukas Enembe Sesuai Aturan

ADVERTISEMENTS

KPK bakal mengusut tuntas kasus Lukas Enembe dengan hukum formil.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe yang meminta agar pengusutan kasus dugaan korupsi kliennya dilakukan secara adat. Lembaga antirasuah ini menyebut, penasihat hukum Lukas mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini, sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara profesional.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Ali tak memungkiri, bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya. Namun, tegas dia, untuk kejahatan, terlebih korupsi, maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


“Perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai dengan UU (undang-undang) yang berlaku,” tegas dia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Kompolnas Ungkap akan Ada Kemajuan Penanganan Kasus Firli Bahuri


KPK pun bakal mengusut tuntas kasus ini dengan hukum formil. Ali juga yakin, tokoh adat Papua akan mendukung pemberantasan korupsi di Bumi Cenderawasih.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Kami meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi. Sehingga tentunya juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua,” jelas dia.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Sebelumnya, Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan secara adat. Sebab, dia menyebut, Lukas Enembe merupakan kepala suku besar di Papua.


“Masyarakat Papua mau selesaikan secara hukum adat papua, karena Pak Lukas kepala suku besar,” kata Aloysius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).


Aloysius mengungkapkan, Lukas pun telah dikukuhkan lagi sebagai kepala suku besar di Papua pada 8 Oktober 2022. Hal ini juga telah disahkan oleh dewan adat Papua yang terdiri dari tujuh suku.

Berita Lainnya:
Zara Anak Ridwan Kamil Unggah Foto Rambut Blondenya, Netizen Nyinyir: Kaya Jamet


“Semua sudah sepakat bahwa Pak Lukas sebagai tokoh besar Papua dikukuhkan pada 8 Oktober kemarin, berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di Tanah Papua,” ujar dia.


Aloysius menjelaskan, hal yang sama juga berlaku untuk istri dan anak Lukas, yakni Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe. Dia meminta agar KPK juga memeriksa keduanya di Papua dengan cara digelar di lapangan terbuka.


“Juga terhadap ibu (istri) Lukas dan anaknya Bona, tetap dilakukan di Papua, kalau dipaksakan diperiksa di sana,” ujarnya.


“Menurut budaya Papua, perempuan dan anak itu dilindungi, apalagi (yang) diperiksa seorang bapaknya, itu dilindungi, tidak bisa sembarang nyelonong sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi