Kamis, 02/05/2024 - 20:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mahfud: Koruptor Lebih Takut Dimiskinkan

ADVERTISEMENTS

Pemerintah kembali mendorong disahkannya RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. RUU tersebut disebutnya sebagai bagian dari reformasi hukum di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kita udah masukkan melalui Pak Menkumham di dalam Prolegnas dan teman-teman PDIP yang sudah saya sounding juga sudah oke untuk ini, nah mohon ini kalau bisa dipercepat,” ujar Mahfud dalam diskusi yang digelar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (13/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

RUU Perampasan Aset, jelas Mahfud, akan menjadi payung hukum yang disebut akan memberi efek jera kepada para koruptor. Di dalamnya akan mengatur penyitaan aset milik pelaku kasus korupsi yang dicurigai masuk ke dakwaan. Pasalnya, ia mengatakan bahwa para koruptor lebih takut dimiskinkan, ketimbang dipidana.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Hadiri Halal Bihalal IKA UII, Mahfud MD Baca Puisi

“Agar orang tidak berani korupsi juga, karena kalau korupsi lalu menjadi tersangka apalagi terdakwa, nanti sebelum putusan sita dulu nih dugaan-dugaan korupsinya. Orang takut melakukan itu karena orang korupsi itu pada dasarnya takut miskin sebenarnya,” ujar Mahfud.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Di samping itu, ia juga mendorong RUU tentang Jabatan Hakim sebagai bagian dari reformasi hukum. RUU tersebut disebutnya sudah diwacanakan sejak dirinya masih menjadi pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Dulu sudah dibahas, sudah ada pansusnya, sudah ada, sekarang hilang. Padahal ini nantinya yang akan memberi wewenang kepada DPR, masyarakat, pemerintah bagaimana agar hakim itu tidak menyimpang,” ujar Mahfud.

Berita Lainnya:
Terbongkar! Pengakuan Eks Anak Buah SYL soal Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mendukung hadirnya RUU Perampasan Aset yang berulang kali didorong pemerintah. Namun, ia meminta pemerintah benar-benar mengkaji materi muatan di dalamnya secara komprehensif.

“Sekali lagi mesti ditata, jangan sampai nanti setelah UU-nya ada menimbulkan masalah hukum baru dan tidak efektif. Jadi, Menkopolhukam juga perlu menata secara keseluruhan,” ujar Arsul dalam sebuah diskusi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

RUU Perampasan Aset jangan hanya menjadi payung hukum untuk menutupi kelemahan undang-undang lain. Perlu adanya keselarasan antara satu undang-undang dengan undang-undang lain. “Harus dengan memikirkan keselarasan, keserasian dalam keseluruhan politik hukum pemidanaan nasional,” ujar Arsul.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi