Sabtu, 27/04/2024 - 05:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Sholat Sambil Menangis Tersedu-sedu, Apakah Bisa Batal?

ADVERTISEMENTS

Sholat diperbolehkan sambil menangis dengan syarat tertentu

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA- Apakah menangis dalam sholat bisa merusak dan membatalkan sholat? Bagaimana juga bila seseorang menguap saat sedang sholat hingga mengeluarkan suara? 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Iman Krejengan Probolinggo yang juga Pimpinan Majelis Ahbaabul Musthofa Probolinggo, Habib Hasan bin Ismail Al Muhdhor, mengatakan menangis di dalam sholat tidak membatalkan sholat selama menangis itu tidak menimbulkan suara dari lisan berulang-ulang. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Menurut Habib Hasan tangis air mata yang keluar ketika sholat menandakan orang tersebut khusyuk dalam sholatnya. 

ADVERTISEMENTS


Habib Hasan mengatakan dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa cicit Rasulullah SAW yakni Ali Zainal Abidin sering sekali ketika sujud menangis hingga sajadahnya basah.  

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Namun demikian Habib Hasan menjelaskan ketika seseorang sholat lalu karena penuh penghayatan dengan ayat-ayat yang dibacanya membuat orang tersebut tak bisa menahan tangis hingga tanpa disadari atau disengaja keluar suara maka dimaafkan selama suara yang keluar itu hanya satu atau dua kata. 

Berita Lainnya:
Posisi Tangan Nabi Muhammad ketika Sholat


Sedang bila suara menangis itu terulang berkali-kali maka itu dapat membatalkan sholat. Bahkan ada ulama yang berpendapat dimaafkan mengeluarkan suara atau kata di luar bacaan sholat yang tidak disengaja atau tanpa disadari sampai empat kata. 


Dalam riwayat lainnya ulama berpendapat sampai enam kata. Ini perbedaan pendapat antara Imam Ibnu Hajar dan Imam ar-Ramli. 


Habib Hasan mengatakan seperti orang yang ketika sedang sholat lalu dipanggil ibunya, dia tak sengaja menjawab panggilan ibunya dengan kata labbaaik umi (ya ibu) dan lupa bahwa dirinya sedang sholat maka itu tidak batal. 


Sebab kata yang keluar dari lisan masih dua kata dan itu keluar dari lisan spontan atau tanpa sengaja. Sedangkan bila disengaja maka batal. 

Berita Lainnya:
Kisah Lansia yang Selalu Baca Surat Al Ikhlas dalam Sholat, Bolehkah?


Contoh lainnya seperti seorang yang sedang sholat lalu melihat anaknya akan jatuh dari ranjang, lalu tanpa sadar dirinya berkata ‘awas’ maka itu juga tidak batal. 


Sedangkan bila seseorang sedang sholat dan sengaja berkata meski pun satu huruf yang mengandung makna sepeti ‘ih’ maka sholatnya batal. 


“Demikian juga menangis, kalau sengaja keluar suara itu batal. Kalau tidak sengaja, ditahan tidak mampu tetap keluar dan itu hanya satu dua kalimat maka itu tidak batal. Tapi kalau air mata yang keluar sebanyak apapun (bila tak bersuara) tidak membatalkan sholat. Dan ini (menangis ketika sholat) termasuk sifatnya para auliya wa shalaihin,” kata Habib Hasan dalam program tanya jawab kanal resmi Al Wafa Tarim yang diasuh Habib Hasan Al Muhdhor beberapa waktu lalu.      


 


 

sumber : Harian Republika

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi