Kamis, 02/05/2024 - 16:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Gubernur Sakit dan Wagub Wafat, Pelayanan Publik di Pemprov Papua Terganggu

ADVERTISEMENTS

Ketum DPP Pemuda Sereri menganggap, pelayanan pemerintahan kepada masyarakat menurun.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAYAPURA — Ketua Umum DPP Pemuda Sereri, Gifly Buiney menganggap, pelayanan publik di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua kini terganggu. Hal itu terjadi sejak Gubernur Lukas Enembe ditetapkan sebaga tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Sebenarnya, kata dia, masalah itu sudah terjadi sejak Lukas sakit dan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal wafat pada Mei 2021. Gifly mengaku, punya pengalaman pribadi beberapa kali berurusan dengan birokrasi, namun tidak ada pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di kantor. Dia menganggap, kondisi pelayanan publik sangat memprihatinkan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Saya tidak tahu kenapa, tetapi sejak Bapak Gubernur sakit dan Bapak Wakil Gubernur meninggal dunia, secara psikologis pelayanan pemerintahan kepada masyarakat menurun,” ujar Gifly di Jayapura, Provinsi Papua dalam siaran pers, Sabtu (15/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Polisi Sita 800 Tabung Elpiji 3 Kg dari Pangkalan Nakal di Kalsel

Gifly menyampaikan, Papua dengan persoalan yang kompleks dan dinamika yang tinggi membutuhkan sosok pemimpin yang harus bekerja secara all out melayani masyarakat. Saat ini, kondisi gubernur sedang tidak baik-baik.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dengan kondisi seperti itu, ia menyarankan kepada pemerintah pusat mengambil langkah konkret menunjuk pejabat gubernur. Langkah itu demi mengoptimalkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. “Yang terpenting adalah (gubernur baru) harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata lulusan Universitas Cenderawasih (Uncen) tersebut.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Menuru Gfly, jika peraturan perundang-undangan memungkinkan adanya penunjukan pejabat baru, opsi itu patut dipertimbangkan oleh pemerintah pusat. Pasalnya, perlu penunjukkan pelaksana tugas, penjabat, atau apapun pengganti gubernur jika Lukas tidak dapat melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut karena berhalangan tetap.

Berita Lainnya:
BPS: Konsumsi Kalori Penduduk Aceh Masih di Bawah Standar

Gifly juga mempertanyakan pengukuhan kepala suku besar dilakukan oleh Dewan Adat Papua (DAP) kepada Lukas. Dewan adat seolah-olah menjadi representasi semua kelompok adat di Papua. “Kita hanya mengakui kepala suku yang diangkat oleh kepala marga. Papua hanya punya gubernur, tidak ada kepala suku besar. Ini bisa menjadi konflik baru antar suku di Papua. Buktinya sekarang menjadi polemik, apa sikap dewan adat, kan tidak ada, mereka diam,” ujar Gifly.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi