Undang-undang narkotika dinilai banyak pasal karet dan tidak sesuai dengan Pancasila
JAKARTA — Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Pengumpulan Data dalam Rangka Penyusunan Kajian terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang Bertentangan dengan Nilai Pancasila di Jakarta, pada Kamis-Jumat (13-14/10/2022).
Kegiatan tersebut sebagai upaya mengakomodir masukan-masukan dari Kementerian dan Lembaga karena dalam undang-undang narkotika dinilai banyak pasal karet dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
“Berdasarkan advokasi yang sudah kami lakukan sejak awal, perlu ada evaluasi dan penyelarasan tentang undang-undang ini karena ada beberapa pasal yang tidak sesuai dengan nilai Pancasila,” ujar Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi BPIP, K.A. Tajuddin, S.H., M.H saat membuka acara.
Ia mengatakan, dari hasil diskusi akan direkomendasikan untuk dilakukan revisi bahkan dicabut oleh pemangku kebijakan, terutama Undang-Undang narkotika.
“Kami harapkan dengan adanya penyempurnaan undang-undang ini dapat meminimalisir bahkan meniadakan peredaran narkoba dan bisa menyelamatkan generasi muda”, ujarnya.
Di samping itu, ia menyebut upaya ini menjadi momentum sejarah karena sudah melakukan upaya maksimal untuk masa depan negara.
“Perlu saya laporkan juga, sejak BPIP berdiri, kami telah mengkaji 180 Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Daerah, dan Regulasi lainnya. Hasilnya, 80 persen tidak selaras dengan nilai Pancasila,” ujarnya.
Sementara Direktur Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi BPIP, Drs. R. Dian Muhammad Johan Johor Mulyadi, M.H. mengatakan, dari hasil advokasi dan investigasi ke berbagai daerah, undang-undang tersebut perlu segera direvisi karena selain banyak pasal karet juga sering kali dimanfaatkan oleh oknum pejabat-pejabat yang memiliki kepentingan lain.
“Undang-undang ini sudah kadaluarsa maka sudah waktunya ada pasal-pasal yang harus dicabut,” ujarnya.
Ia mengaku, undang-undang ini dapat segera direkomendasikan kepada DPR dan Presiden untuk segera diubah. “Kami rasa undang-undang ini harus sesuai dengan perkembangan zaman,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengapresiasi kegiatan tersebut karena telah melibatkan stakeholders yang menangani atau intervensi undang-undang narkotika.
Ia bahkan mengatakan, DKT ini sangat tepat karena dalam waktu dekat ini, DPR akan kembali membahas revisi undang-undang tersebut.
“Mudah-mudahan dari kegiatan ini ada masukan-masukan yang disampaikan dari BPIP kepada kami karena sangat perlu,” paparnya.
Ia juga menegaskan adanya politik hukum dan artikulasi ke depan harus memperluas keadilan karena restorave justice.
Disisi lain sejumlah narasumber juga mengaku setuju dengan perluasan keadilan karena untuk meminimalisasi jumlah tahanan yang over kapasitas di setiap rumah tahanan di Indonesia.
Sumber: Republika