Rabu, 01/05/2024 - 13:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Pengadilan UE Izinkan Perusahaan Berlakukan Larangan Jilbab

ADVERTISEMENTS

Keputusan itu terkait banding oleh seorang wanita Muslim soal pengenaan jilbab.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

LUKSEMBURG — Pengadilan tinggi Uni Eropa (UE) mengumumkan keputusan kontroversial, yang memungkinkan pengusaha melarang tampilan simbol agama, filosofis atau spiritual. Hal ini terjadi setelah banding oleh seorang wanita Muslim soal pengenaan jilbab.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Putusan tersebut terkait dengan kasus di Belgia. Di mana seorang wanita Muslim berjilbab telah melamar magang di sebuah perusahaan yang aturan internalnya melarang ekspresi pandangan agama, filosofis atau politik melalui kata-kata atau pakaian. Wanita itu diberitahu bahwa dia tidak dapat ditawari pelatihan, karena tidak ada penutup kepala yang diizinkan di perusahaan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Ziarah Kubur Sesudah Sholat Idul Fitri, Begini Sunnah dan Doanya 
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Dia kemudian mengajukan pengaduan yang mengklaim bahwa dia telah didiskriminasi berdasarkan agamanya. Pengadilan Eropa (ECJ) mengatakan dalam putusannya, bahwa agama dan kepercayaan harus dianggap sebagai satu-satunya dasar diskriminasi di bawah hukum Uni Eropa.

ADVERTISEMENTS

“(ketentuan persyaratan) melarang pekerja untuk menunjukkan, melalui kata-kata, melalui pakaian, atau dengan cara lain, keyakinan agama atau filosofis mereka, apa pun keyakinan itu, bukan merupakan, diskriminasi langsung,” bunyi siaran pers ECJ, dilansir dari laman Daily Sabah pada Sabtu (15/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Buya Yahya: Isu Sapi Merah Dimanfaatkan Yahudi

“Sesungguhnya, karena setiap orang boleh memiliki agama atau kepercayaan agama, filosofis atau spiritual, aturan seperti itu, asalkan itu diterapkan secara umum dan tidak membedakan, tidak membuat perbedaan dalam perlakuan,” lanjut siaran tersebut.

ECJ menyatakan, namun aturan rekrutmen semacam itu dapat merupakan diskriminasi tidak langsung, jika istilah yang tampaknya netral menyebabkan agama atau kepercayaan tertentu menjadi sangat dirugikan. Putusan pada Kamis (13/10), bukanlah yang pertama tentang masalah ini, dan itu menegaskan hukum kasus sebelumnya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi