Rabu, 22/05/2024 - 03:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Pengadilan UE Izinkan Perusahaan Berlakukan Larangan Jilbab

Keputusan itu terkait banding oleh seorang wanita Muslim soal pengenaan jilbab.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

LUKSEMBURG — Pengadilan tinggi Uni Eropa (UE) mengumumkan keputusan kontroversial, yang memungkinkan pengusaha melarang tampilan simbol agama, filosofis atau spiritual. Hal ini terjadi setelah banding oleh seorang wanita Muslim soal pengenaan jilbab.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Putusan tersebut terkait dengan kasus di Belgia. Di mana seorang wanita Muslim berjilbab telah melamar magang di sebuah perusahaan yang aturan internalnya melarang ekspresi pandangan agama, filosofis atau politik melalui kata-kata atau pakaian. Wanita itu diberitahu bahwa dia tidak dapat ditawari pelatihan, karena tidak ada penutup kepala yang diizinkan di perusahaan.

Berita Lainnya:
Sembilan Hadiah Allah Bagi Orang yang Menjaga Sholat Lima Waktu


Dia kemudian mengajukan pengaduan yang mengklaim bahwa dia telah didiskriminasi berdasarkan agamanya. Pengadilan Eropa (ECJ) mengatakan dalam putusannya, bahwa agama dan kepercayaan harus dianggap sebagai satu-satunya dasar diskriminasi di bawah hukum Uni Eropa.

“(ketentuan persyaratan) melarang pekerja untuk menunjukkan, melalui kata-kata, melalui pakaian, atau dengan cara lain, keyakinan agama atau filosofis mereka, apa pun keyakinan itu, bukan merupakan, diskriminasi langsung,” bunyi siaran pers ECJ, dilansir dari laman Daily Sabah pada Sabtu (15/10/2022).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?, Berikut Penjelasannya

“Sesungguhnya, karena setiap orang boleh memiliki agama atau kepercayaan agama, filosofis atau spiritual, aturan seperti itu, asalkan itu diterapkan secara umum dan tidak membedakan, tidak membuat perbedaan dalam perlakuan,” lanjut siaran tersebut.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

ECJ menyatakan, namun aturan rekrutmen semacam itu dapat merupakan diskriminasi tidak langsung, jika istilah yang tampaknya netral menyebabkan agama atau kepercayaan tertentu menjadi sangat dirugikan. Putusan pada Kamis (13/10), bukanlah yang pertama tentang masalah ini, dan itu menegaskan hukum kasus sebelumnya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi