Kamis, 02/05/2024 - 23:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ferdy Sambo Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dakwaan ini disampaikan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang (17/10).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dalam surat dakwaan yang dibacakan tim JPU, Sambo bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf disebut merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan direncanakan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar JPU membacakan surat dakwaan terdakwa Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JPU kemudian membeberkan konstruksi terjadinya pembunuhan berencana tersebut di persidangan. Di mana, awalnya pada Kamis sore (7/7) terjadi suatu peristiwa di rumah terdakwa Sambo di Perum Cempaka Residence Blok C III, Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang terjadi keributan antara korban Yosua dengan Kuat.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Selanjutnya sekitar pukul 19.30 WIB, Putri menelepon Richard yang saat itu sedang berada di Masjid Alun-alun Kota Magelang agar Richard dan Ricky kembali ke rumah Magelang.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sesampainya di rumah, Richard maupun Ricky mendengar ada keributan, namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah Magelang.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Gerak-gerik Pria Penarik Leher Gibran Terungkap, sempat Lepas Jaket Bergambar Wapres RI Terpilih

Lalu, Richard dan Ricky masuk ke kamar Putri yang sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur. Saat itu, Richard bertanya “ada apa Bu?”, dan dijawab Putri “Yosua di mana?”.

Kemudian, Putri meminta Ricky memanggil korban Yosua, tapi Ricky tidak langsung memanggilnya, melainkan turun ke lantai satu mengambil senjata api dan senjata laras panjang di kamar tidur korban Yosua.

Selanjutnya, Ricky mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua di kamar anak Sambo. Ricky kembali turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri korban Yosua di depan rumah, lalu bertanya kepada korban Yosua “ada apaan Yos?” dan dijawab korban Yosua “Enggak tahu bang, kenapa Kuat marah sama saya”.

Ricky kemudian mengajak korban Yosua masuk ke rumah karena dipanggil Putri, namun sempat ditolak Yosua. Ricky kemudian berusaha membujuk korban Yosua untuk bersedia menemui Putri di dalam kamarnya di lantai dua.

Korban Yosua akhirnya bersedia dan menemui Putri dengan posisi duduk di lantai, sementara Putri duduk di atas kasur sambil bersandar. Ricky kemudian meninggalkan Putri dan korban Yosua berdua berada di dalam kamar pribadi Putri selama 15 menit lamanya.

Setelah itu, korban Yosua keluar dari kamar, selanjutnya Kuat mendesak Putri untuk melapor kepada terdakwa Sambo dengan berkata “Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu”, meskipun saat itu Kuat masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya.

Berita Lainnya:
Profil Rasyid Rajasa Maju Pilwalkot Palembang, Baliho Cari Istrinya Viral, Pernah Jadi Tersangka

Pada Jumat dini hari (8/7), Putri menelepon Sambo dan mengatakan Yosua masuk ke kamar pribadi Putri dan melakukan perbuatan kurang ajar.

“Mendengar cerita tersebut, terdakwa Ferdy Sambo marah kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun saksi Putri Candrawathi berinisiatif meminta terdakwa Ferdy Sambo tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ‘jangan hubungi ajudan’ ‘jangan hubungi orang lain’,” jelas JPU.

Terdakwa Sambo menyetujui permintaan Putri dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta.

Pada Jumat pagi (8/7), Putri mengajak Kuat dan Ricky berangkat ke Jakarta dengan menggunakan dua unit mobil. Putri meminta Kuat mengemudikan mobil  ke Jakarta, padahal bukan tugas Kuat sebagai sopir. Sedangkan Richard selaku ajudan duduk di sebelah kiri bagian depan, Putri duduk di kursi tengah bersama saksi Susi.

Ricky bersama korban Yosua juga berangkat ke Jakarta dengan menggunakan kendaraan yang berbeda.

Pada Jumat sore (8/7), Sambo dari kantornya di Mabes Polri pulang menuju rumah Saguling III nomor 29 dan tiba sekitar pukul 15.24 WIB. Terdakwa Sambo dalam keadaan marah langsung masuk ke rumah melalui pintu garasi dengan menggunakan lift naik ke lantai tiga ke kamar pribadinya sambil menunggu kedatangan rombongan Putri tiba dari Magelang.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi