Beberapa menit kemudian, Putri bersama rombongan tiba di rumah Saguling, dan Putri bersama saksi Susi langsung melakukan test PCR didampingi Kuat.
Selanjutnya, terdakwa Sambo bertemu Putri di ruang keluarga di depan kamar utama lantai tiga untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang. Lalu Putri mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Yosua.
Sambo memanggil Ricky melalui Handy Talkie (HT) untuk menemuinya di lantar tiga. Setelah itu, terdakwa Sambo bertanya kepada Ricky dengan perkataan “ada apa di Magelang?” Lalu Ricky menjawab “tidak tahu pak”.
Kemudian, terdakwa Sambo berkata lagi, “ibu sudah dilecehkan oleh Yosua”. Sambo lantas meminta Ricky dengan berkata “kamu berani nggak tembak dia (Yosua)?”, dijawab oleh Ricky “tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak”.
Sambo kemudian mengatakan kepada Ricky “tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga”. Dan perkataan terdakwa Sambo tersebut tidak dibantah oleh Ricky.
Di sisi lain, Richard menemui Sambo dan dijelaskan cerita sepihak dari Putri yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan “bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua”.
Selanjutnya Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Richard “berani kamu tembak Yosua?”. Dan dijawab Richard “siap komandan”.
Mendengar kesediaan dan kesiapan Ricky untuk menembak korban Yosua, lalu Sambo menyerahkan satu kotak peluru 9 mm kepada Richard disaksikan oleh Putri. Setelah itu, Sambo meminta Richard menambahkan amunisi pada Magazine senjata api merek Glock 17 milik Richard.
Sambo lantas merencanakan penembakan Yosua dengan skenario “korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dianggap telah melecehkan saksi Putri Candrawathi yang kemudian berteriak minta tolong, lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu datang, selanjutnya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menembak saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan dibalas tembakan lagi oleh saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu”. Pada saat menjelaskan itu, Putri masih mendengar rencana tersebut.
Singkat cerita, Sambo bertemu dan berhadapan dengan Yosua, pada saat itu Sambo langsung memegang leher bagian belakang Yosua lalu mendorongnya ke depan, sehingga posisi Yosua tepar berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan Sambo.
Dan saksi Richard yang berada di samping kanan Sambo, sedangkan posisi Kuat berada di belakang Sambo dalam posisi bersiaga. Sedangkan Putri berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih tiga menteri
Kemudian Sambo langsung mengatakan kepada Yosua “jongkok kamu!”. Lalu Yosua sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata “ada apa ini?”.
Selanjutnya, Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak keras kepada Richard dengan mengatakan “woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!”
Selanjutnya, Richard mengarahkan senjata api Glock 17 ke tubuh korban Yosua dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga atau empat kali hingga korban Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.
Sambo lantas menghampiri korban Yosua. Untuk memastikan tidak bernyawa lagi, Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Yosua hingga meninggal dunia.
“Terdakwa Ferdy Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali, lalu berbalik arah dan menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu menempelkan senjata api HS milik korban Nofriansyah ke tangan kiri korban,” tutur JPU.
Perbuatan itu dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak-menembak antara Richard dengan Yosua.
Atas perbuatannya, Sambo didakwa dengan dakwaan Kesatu Primar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.