Sabtu, 27/04/2024 - 07:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Putri Candrawathi Minta Pindah Tahanan ke Mako Brimob, Ditolak Hakim

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan yang dilayangkan pengacara Putri Candrawathi agar Putri dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Permohonan ini diajukan dengan alasan untuk keperluan anak. Diketahui Ferdy Sambo suaminya kini juga sedang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Baik karena kewenangan penahanan ada di majelis, majelis akan segera menanggapi bahwa kami tidak bisa mengabulkan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Sidang Perdana Bripka Ricky Rizal di PN Jaksel

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
UNM Hadiri Pembekalan Berkala Ketua Satgas PPKS di Lingkungan LLDikti III

Sidang Perdana Bripka Ricky Rizal di PN Jaksel

ADVERTISEMENTS

“Karena kalau alasannya anak, kediaman terdakwa lebih dekat ke Kejaksaan Agung dibandingkan ke Mako Brimob,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Selain itu, pengacara terdakwa Putri Candrawathi juga turut mengajukan permohonan terkait waktu jenguk selama berada di rutan Salemba cabang Kejagung RI. Permohonan ini dikabulkan majelis hakim dalam persidangan tersebut.

“Mengenai permohonan izin untuk terdakwa ditengok kami akan berikan,” ungkapnya.

Wahyu mengatakan, pihaknya memberikan penjelaskan terkait dengan waktu jenguk Putri Candrawathi di rutan Salemba cabang Kejagung RI. Kata dia lagi, terdakwa Putri Candrawathi diperbolehkan dijenguk sebanyak sekali dalam dua minggu.

Berita Lainnya:
Menkominfo Minta Masyarakat Langsung Laporkan Situs Judi Online, Janji Langsung Take Down

“Besok silakan jam 2 siang berhubungan dengan panitera penggantinya akan kami berikan 2 minggu sekali dan mengikuti ketentuan rutan,” kata Wahyu.

Untuk diketahui, Putri Candrawathi telah menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam perkara pembunuhan berencana ini, terdakwa Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Putri Candrawathi mengajukan nota keberatan atau eksepsi melalui tim penasihat hukum. Oleh karena itu dijadwalkan jaksa untuk memberikan tanggapan atas eksepsi Putri Candrawathi itu pada Kamis, 20 Oktober 2022 mendatang.

 

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi