Senin, 20/05/2024 - 09:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Putri Candrawathi Minta Pindah Tahanan ke Mako Brimob, Ditolak Hakim

BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan yang dilayangkan pengacara Putri Candrawathi agar Putri dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Permohonan ini diajukan dengan alasan untuk keperluan anak. Diketahui Ferdy Sambo suaminya kini juga sedang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Baik karena kewenangan penahanan ada di majelis, majelis akan segera menanggapi bahwa kami tidak bisa mengabulkan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Sidang Perdana Bripka Ricky Rizal di PN Jaksel

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Sidang Perdana Bripka Ricky Rizal di PN Jaksel

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
BEM FH USK Buka Registrasi Sidang Permohonan Perbaikan Data Administrasi Kependudukan

“Karena kalau alasannya anak, kediaman terdakwa lebih dekat ke Kejaksaan Agung dibandingkan ke Mako Brimob,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Selain itu, pengacara terdakwa Putri Candrawathi juga turut mengajukan permohonan terkait waktu jenguk selama berada di rutan Salemba cabang Kejagung RI. Permohonan ini dikabulkan majelis hakim dalam persidangan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Mengenai permohonan izin untuk terdakwa ditengok kami akan berikan,” ungkapnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Wahyu mengatakan, pihaknya memberikan penjelaskan terkait dengan waktu jenguk Putri Candrawathi di rutan Salemba cabang Kejagung RI. Kata dia lagi, terdakwa Putri Candrawathi diperbolehkan dijenguk sebanyak sekali dalam dua minggu.

ADVERTISEMENTS

“Besok silakan jam 2 siang berhubungan dengan panitera penggantinya akan kami berikan 2 minggu sekali dan mengikuti ketentuan rutan,” kata Wahyu.

ADVERTISEMENTS

Untuk diketahui, Putri Candrawathi telah menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam perkara pembunuhan berencana ini, terdakwa Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Berita Lainnya:
Mesir Ikut Seret Israel ke ICJ Terkait Genosida

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Putri Candrawathi mengajukan nota keberatan atau eksepsi melalui tim penasihat hukum. Oleh karena itu dijadwalkan jaksa untuk memberikan tanggapan atas eksepsi Putri Candrawathi itu pada Kamis, 20 Oktober 2022 mendatang.

 

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi