Jumat, 26/04/2024 - 11:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Pemerintah Karnataka India Keluarkan Izin Adzan Lewat Pengeras Suara ke 10 Ribu Masjid

ADVERTISEMENTS

Kelompok sayap kanan India menuntut larangan adzan lewat pengeras suara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 BENGALURU — Alih-alih meminta masjid menghapus pengeras suaranya, Pemerintah Negara Bagian Karnataka, India justru mengeluarkan izin untuk setidaknya 10.889 masjid agar mereka memanfaatkan peralatan suaranya dan mengumandangkan adzan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Pembagian izin dilakukan meskipun ada kampanye keras oleh kelompok sayap kanan, yang menuntut pelarangan pengeras suara awal tahun ini. Hal ini mendorong seorang pemimpin dari SDPI mencatat seluruh upaya yang dilakukan polarisasi ini akhirnya berdampak juga bagi kuil-kuil yang ada.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Setiap izin yang dikeluarkan oleh polisi ini berharga 450 rupee India. Saat ini lebih dari 10 ribu masjid, termasuk di antara 17.850 lembaga, yang telah diberikan izin dengan masa berlaku dua tahun untuk menggunakan pengeras suara.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kekaguman dan Pujian Sarjana Barat Terhadap Rasulullah SAW Ini tak Terbantahkan


Dilansir di Deccan Herald, Sabtu (22/10/2022), jumlah lisensi pengeras suara tertinggi ada di Bengaluru yaitu 1.841, yang meliputi masjid, kuil, gereja dan bahkan restoran, menurut data departemen dalam negeri yang dianalisis oleh DH. Vijayapura. Di wilayah ini, tercatat jumlah masjid tertinggi dengan lisensi pengeras suara di angka 744.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Awal tahun ini, Karnataka bersama dengan negara bagian lain diguncang oleh protes atas penggunaan pengeras suara di masjid. Partai sayap kanan seperti Bajrang Dal menuduh masjid melanggar arahan Mahkamah Agung, bahwa pengeras suara tidak boleh digunakan sebelum pukul 06.00. Untuk melawan adzan, kelompok Hindu meluncurkan kampanye untuk memainkan Hanuman Chalisa dengan keras di luar kuil.

Berita Lainnya:
Panduan Sholat Idul Fitri


Di bawah tekanan yang ada, pada Mei tahun ini Pemerintah BJP mengeluarkan surat edaran dan meminta semua pengguna pengeras suara untuk mendapatkan izin tertulis. Sebuah komite lantas dibentuk untuk mengeluarkan lisensi.


Sekretaris Jenderal Nasional BJP CT Ravi mengatakan, pemerintah mengizinkan masjid menggunakan pengeras suara bukanlah kegagalan kampanye sayap kanan melawan adzan. “Yang kami katakan adalah aturan harus dipatuhi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan arahan tentang penggunaan pengeras suara. Bahkan jika lisensi diberikan, berapa tingkat desibelnya? Kami ingin hal-hal ini ditegakkan,” ujar dia.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi